Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

BPN Klaim Miliki Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Capres 01, Berikut Tanggapan TKN Jokowi-Maruf Amin

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin memberi tanggapan terkait klaim BPN Prabowo-Sandi yang memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi

Editor:
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Menanggapi pernyataan Miftah Nur Sabri yang mengklaim memiliki bukti, TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha mengungkapkan apresiasinya.

"Saya menghormati kawan saya yang tak mau masuk ke ranah bukti yang merupakan pokok materi. Ketika bicara dana kampanye maka lembaga yang punya otoritas untuk menjelaskan secara rinci yaitu KPU," tutur I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha mengungkapkan, pihaknya tak dalam ranah yang bisa menjelaskan lengkap mengenai dana kampanye tersebut karena masalah tersebut diarahkan ke KPU sebagai penyelenggara.

"KPU sudah memilih pemenang tender untuk menjadi tim auditor dana kampanye dan telah menyelesaikan dengan baik. Sejauh ini berdasarkan norma hukum, tak ada persoalan. Dari seluruh audit dana kampanye yang dimaksud," jelas I Gusti Putu Artha.

Sontak reaksi I Gusti Putu Artha itu disambut tepuk tangan penonton di studio.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, I Gusti Putu Artha menduga pernyataan BW di sidang perdana sengketa pilpres 2019 tak akan mengganggu TKN Jokowi-Maruf Amin.

"Tak akan mengganggu TKN," imbuh I Gustu Putu Artha.

I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga yang memiliki otoritas untuk menjelaskan secara rinci itu KPU.

"Setidak-tidaknya KPU akan beri kesempatan untuk tim auditor beri penjelasan jadi biarlah didalam persidangan semuanya terbuka," kata I Gusti Putu Artha.

Sebelumnya, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan sumbangan dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.

Catatan sumbangan itu berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di sisi lain, berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPU 12 April lalu, harta kekayaan Jokowi sebesar Rp6,1 miliar.

Bambang mempersoalkan sumbangan Jokowi lebih besar Rp13,3 miliar dari harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)" kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Mantan komisioner KPK itu juga menyebut rilis pers yang disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan Sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved