Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

BPN Klaim Miliki Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Capres 01, Berikut Tanggapan TKN Jokowi-Maruf Amin

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin memberi tanggapan terkait klaim BPN Prabowo-Sandi yang memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi

Editor:
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- I Gusti Putu Artha, Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin memberi tanggapan terkait klaim BPN Prabowo-Sandi yang memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 miliar.

Hal ini diungkapkan saatI Gusti Putu Artha menjadi narasumber acara Mencari Pemimpin Kompas TV dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6/2019).

Sebelumnya Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri menjelaskan mengenai pihaknya menduga kejanggalan dana kampanye Jokowi tersebut.

Dugaan kejanggalan dana kampanye itu dikemukakan BPN Prabowo-Sandi pertama kali saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar

Baca: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik

Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

"Kita kan semua serba terbuka kepada publik, kita melihat dari laporan dana kampanye yang disubmit oleh kedua pihak," tutur Miftah Nur Sabri.

Miftah Nur Sabri mengklaim, pihak BPN Prabowo-Sandi tiap bulannya disiplin untuk melaporkan kepada publik terkait sumber dan pemanfaatan dana kampanye tersebut.

Tak hanya itu, Miftah Nur Sabri juga menyoroti proses utuh dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 lalu.

"Kita melihat proses utuh kampanye ini termasuk dana-dananya karena semakin anda bersih saat melakukan kampanye maka jalan baik menuju pemerintahan yang baik.

Karena itu kita minta uji di MK. Kalau emang pihak yang kita gugat merasa harus membela dengan bukti-bukti ya silahkan tetapi kami melihat itu bagian dari front. Bagaimana menghasilkan pemimpin yang terbaik kalau prosesnya saja tak jujur?" tutur Miftah Nur Sabri.

Mendengar hal tersebut, pembawa acara pun mempertanyakan bukti apa saja yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.

"Apa hal dasar atau pembuktian yang anda katakan saat persidangan?" tanya pembawa acara.

Miftah Nur Sabri pun mengklaim pihak BPN Prabowo-Sandi memiliki bukti kuat terkait dana kampanye Jokowi tersebut.

Kendati demikian, ia enggan membuka buktinya.

Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto

Baca: Viral: Driver Ojek Online Curi HP Seorang Anak saat Kencing, si Bocah Hanya Pasrah, Ini Videonya

"Terus terang kalau masalah bukti kita serahkan saja, tak etis kalau saya buka buktinya disini. Kita punya bukti lengkap namun itu sepertinya ranah persidangan, jadi tak perlu dibuka disini," ucap Miftah Nur Sabri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved