Bisnis
114 Situs Internet Diblokir Kominfo Setelah Menayakan Iklan Rokok
Dari 114 tersebut tidak semuanya ditampilkan oleh produsen rokok, melainkan dari situs atau sosial media yang dimiliki individu.
"Kami berharap saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," tulis Nila dalam keterangan resmi, Rabu (12/6).
Surat tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Nila juga mencantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosialseperti Youtube, berbagai website, Instagram serta permainan daring.
Follow Instagram Tribun Manado
Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kominfo Klaim Sudah Blokir Tayangan Iklan Rokok di 114 Situs Internet, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/06/18/kominfo-klaim-sudah-blokir-tayangan-iklan-rokok-di-114-situs-internet?page=all.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin