Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sofyan Jacob Sempat Mengelak Diperiksa: Ini Alasan Mantan Kapolda Metro Jaya

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Muhammad Sofyan Jacob sempat mengelak diperiksa saat hadir ke Polda

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Muhammad Sofyan Jacob sempat mengelak diperiksa saat hadir ke Polda Metro Jaya. Sofyan datang sekira pukul 10.20 WIB ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pria berkacamata ini, melontarkan senyuman kepada awak media. Sofyan yang mengenakan kemeja putih dengan celana bahan hitam ini, mengaku tidak tahu alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Baca: Vanessa Lolos Tuduhan Prostitusi: Feby Febiola Serukan Ini

"Saya tidak tahu. Apa salah saya?" kata Sofyan saat dikonfirmasi soal pemeriksaan dalam kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

Sofyan didampingi oleh Kuasa Hukum Ahmad Yani. Ia mengaku datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. "Saya penuhi panggilan ini," ucap Sofyan. Pemeriksaan hari ini, merupakan panggilan kedua penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan. Pada Senin (10/6) lalu, Sofyan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Sementara Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani berujar, kliennya membawa surat keterangan soal kondisi kesehatannya. Sofyan disebut tengah menderita sejumlah penyakit. "Dia tidak sehat betul karena ada surat keterangan.

Ia tak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," tutur Yani. Saat pemeriksaan hendak dimulai penyidik, ucap Yani, Sofyan menyatakan tidak bersedia dperiksa.

"Waktu Pak Sofyan diminta, 'apakah bersedia untuk diperiksa atau tidak', Pak Sofyan menyatakan, 'tidak bersedia untuk diperiksa'. Karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," ujar Yani. Mendengar keterangan itu, menurut Yani, penyidik Polda Metro Jaya pun memanggil tim medis.

"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini, bahwa Pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa melanjutkan pemeriksaan," kata Yani. Terdapat dua pandangan berbeda antara pihak Sofyan dengan pihak Dokter di Polda Metro Jaya. Karena itu, akan dipanggil dokter khusus atau spesialis.

Baca: Kedatangan Sarri di Juventus Bakal Tumbalkan 6 Pemain

"Karena ini menyangkut penyakit dalam. Tentunya memang harus disediakan dokter khusus," tutur Yani. Bahkan, menurut Yani, kondisi Sofyan sempat 'drop' saat hendak dilakukan pemeriksaan. Hal itu, mengharuskan Sofyan untuk beristirahat di ruang pemeriksaan. "Kondisi Pak Sofyan agak drop, pusing, tidak konsentrasi," ujarnya.

Yani menuturkan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk menghadirkan dokter pribadi Sofyan Jacob. "Kami minta juga dihadirkan dokter pribadi Pak Sofyan," sambungnya.

Menurut Yani, dokter tersebut bisa menerangkan soal medical record atau rekam medis Sofyan. Ia meyakini, dokter pribadi Sofyan tidak akan berbohong dalam memberikan penjelasan mengenai kesehatan Sofyan.

"Dokter punya kode etik dan terikat tidak boleh bohong," ujar Yani. Untuk mengambil jalan tengah, kata Yani, penyidik bisa menunda pemeriksaan. Dan melakukan pemeriksaan di rumah sakit tempat Sofyan dirawat.

"Bisa di Rumah Sakit Kramat Jati Polri atau rumah sakit tempat Pak Sofyan. Pihak kuasa hukum membantah, sakit yang diderita Sofyan dijadikan alasan agar mengelak dari pemeriksaan.

"Saya rasa Pak Sofyan tidak masuk dalam kualifikasi itu dan saya berapa kali bertemu dengan dia memang kondisinya sakit. Kalau insulin memang dia selalu menyuntikan sendiri ke badannya," ucap Yani.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pada jelang sore hari, akhirnya Sofyan bersedia diperiksa oleh penyidik. "Awalnya menolak diperiksa. Tapi yang bersangkutan hari ini bisa memberikan keterangan," ujar Argo.

Argo berujar, Polda Metro Jaya mendatangkan dokter untuk mengecek kesehatan Sofyan yang merasa sakit hingga harus berbaring. Sofyan bersedia diperiksa usai disampaikan hasil pemeriksaan. "Sampai sekarang masih berlanjut pemeriksaannya," tutur Argo.

Sofyan ditetapkan tersangka kasus dugaan makar. Kasus ditangani Polda Metro Jaya setelah dapat pelimpahan dari Mabes Polri. Sofyan diduga terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.

Baca: Begini Alasan Presiden Titip Satu Kriteria Pimpinan KPK

Mufakat dalam upaya makar ditengarai digelar di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu. Satu di antara berita hoaks yang diduga disebarkan Sofyan, yakni soal dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Dalam kasus ini, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Warga Biasa

Saat mendatangi pintu gerbang Taman Resort Mediterania, terlihat ada dua orang sekuriti yang sedang berjaga sekitar pukul 17.05 WIB. Ketika ditanyai soal dugaan pengancaman pada tahun 2011 silam, salah seorang sekuriti mengaku tak mengetahuinya.

Pria itu mengaku baru satu tahun bekerja di perumahan tersebut, sehingga kabar bertahun-tahun silam itu pun tak ia ketahui. "Wah kalau itu mah saya kurang paham ya, soalnya juga masih baru. Saya masih baru mas," kata sekuriti itu.

Sekuriti itu kemudian menegaskan bahwa saat ini tidak ada sekuriti bernama Sugeng yang bekerja di perumahan itu. "Kalau sekuriti itu, yang namanya Sugeng saya bisa pastikan nama itu nggak ada. Kalau soal kejadian, saya (bekerja) baru setahun, waktu kejadian itu belum masuk sini," tuturnya.

Pria tersebut menambahkan bahwa selama ia bertugas, perlakuan Sofyan Jacob terhadap sekuriti selayaknya warga penghuni Taman Resort Mediterania. "Selama ini selayaknya warga saja sih, sama seperti warga yang lain, negur, dan kami pun perlakuan ke pak Sofyan sama ke yang lain nggak ada (perbedaan)," ucapnya.(nis/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved