Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Sulut

Setubuhi Perempuan 18 Tahun, Dua Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Sudah di Kejaksaan

Polisi terus memproses setiap laporan dugaan tindak pidana yang masuk. Baik itu pidana penganiayaan, pembunuhan, hingga kasus pencabulan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Nielton Durado
Pemeriksaan yang dilakukan kepolisian sektor (Polsek) Bolaang Uki 

Kejadian inj berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).

Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.

Pertemuan keduanya terjadi pada Jumat (1/3/2019) pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

JL yang menjemput korban, lalu membawanya ke area persawahan.

Disana JL kemudian melakukan aksinya tepat di sebuah gubuk ditengah persawahan.

Usai menyetubuhi korban, JL kemudian pergi dengan alasan mengisi BBM motornya.

Ternyata JL kemudian menelpon pelaku NT dan memberitahukan jika ada seorang gadis di gubuk tengah persawahan.

30 menit berlalu, NT lalu ke lokasi dan mendapati korban.

Tanpa menunggu lama, NT langsung melakukan aksinya.

Korban sempat merontah karena tak mengenal NT.

Namun karena kalah kekuatan, korban pun hanya bisa pasrah.

Sama halnya yang dilakukan JL, pelaku NT juga pergi meninggalkan korban.

Merasa takut ditengah sawah, korban pun kembali menelpon JL.

"Dia (korban) telepon minta diantar pulang," ujar JL saat ditemui di ruang Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin.

JL kemudian menjemput korban lagi dan mengantar ke rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved