Pengamat Hukum: Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga hanya Pengulangan, Tak Ada yang Baru
Banyak yang pesimis dengan peluang Pasangan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak yang pesimis dengan peluang Pasangan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk beberapa pengamat hukum yang menilai gugatan yang diajukan tidak ada yang baru.

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa Pilpres 2019.
Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber acara mencari pemimpin di Kompas TV dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6).
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru karena sebelumnya isu tersebut juga telah didengungkan.
"Sebagian tudingan yang saya baca adalah tudingan yang udah ada di proses sebelumnya yang dilakukan penegakan hukum. Ketika dibawa ke MK, sebenarnya cenderung terjadi pengulangan," tutur Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar menuturkan tiga poin yang disorotinya di permohonan BPN Prabowo-Sandiitu.
Pertama, mengenai angka Rp 22 Juta yang merupakan hasil hitungan, lanjut Arifin Mochtar, yang sebenarnya udah pernah diungkapkan.
Kedua, berkaitan dengan posisi Maruf Amin di BUMN dan ketiga soal dana kampanye.
"Kedua mengenai Maruf Amin yang berkaitan dengan jabatannya di BUMN. Ketiga, soal perhitungan dana kampanye dan ini pun sebenarnya sebagian sudah menjalani proses. Seperti Maruf Amin yang telah diproses dan KPU telah meloloskannya," jelas Zainal Arifin Mochtar.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar (YouTube/Kompas Tv)
Zainal Arifin Mochtar menyatakan, dengan tiga poin tersebut menurutnya permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.
"Sehingga saya ingin mengatakan, permohonan BPN itu nyaris tak ada yang baru walaupun semangatnya luar biasa," tutur Zainal Arifin Mochtar.
Menanggapi pernyataan Zainal Arifin Mochtar, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, hal tersebut merupakan sebuah proses yang telah diteliti dengan baik oleh tim mereka sehingga memunculkan lagi poin-poin yang sebenarnya telah ada.
"Saya kira bukan soal baru atau tidaknya tapi ada fenomena kebenaran yang harus kita tunjukkan ke publik," tutur Djamaluddin Koedoeboen.
Djamaluddin Koedoeboen (Youtube/Kompas Tv)