Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengamat Hukum: Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga hanya Pengulangan, Tak Ada yang Baru

Banyak yang pesimis dengan peluang Pasangan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak yang pesimis dengan peluang Pasangan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk beberapa pengamat hukum yang menilai gugatan yang diajukan tidak ada yang baru. 

Bambang Widjojanto Buka-bukaan, Ngotot Bawa Gugatan Kecurangan TSM ke MK, Meski Keok di Bawaslu. Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, Ngotot Bawa Gugatan Kecurangan TSM ke MK, Meski Keok di Bawaslu. Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa Pilpres 2019.

Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber acara mencari pemimpin di Kompas TV dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6).

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru karena sebelumnya isu tersebut juga telah didengungkan.

"Sebagian tudingan yang saya baca adalah tudingan yang udah ada di proses sebelumnya yang dilakukan penegakan hukum. Ketika dibawa ke MK, sebenarnya cenderung terjadi pengulangan," tutur Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar menuturkan tiga poin yang disorotinya di permohonan BPN Prabowo-Sandiitu. 

Pertama, mengenai angka Rp 22 Juta yang merupakan hasil hitungan, lanjut Arifin Mochtar, yang sebenarnya udah pernah diungkapkan.

Kedua, berkaitan dengan posisi Maruf Amin di BUMN dan ketiga soal dana kampanye.

"Kedua mengenai Maruf Amin yang berkaitan dengan jabatannya di BUMN. Ketiga, soal perhitungan dana kampanye dan ini pun sebenarnya sebagian sudah menjalani proses. Seperti Maruf Amin yang telah diproses dan KPU telah meloloskannya," jelas Zainal Arifin Mochtar.

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar (YouTube/Kompas Tv)

Zainal Arifin Mochtar menyatakan, dengan tiga poin tersebut menurutnya permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.

"Sehingga saya ingin mengatakan, permohonan BPN itu nyaris tak ada yang baru walaupun semangatnya luar biasa," tutur Zainal Arifin Mochtar.

Menanggapi pernyataan Zainal Arifin Mochtar, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, hal tersebut merupakan sebuah proses yang telah diteliti dengan baik oleh tim mereka sehingga memunculkan lagi poin-poin yang sebenarnya telah ada.

"Saya kira bukan soal baru atau tidaknya tapi ada fenomena kebenaran yang harus kita tunjukkan ke publik," tutur Djamaluddin Koedoeboen.

Djamaluddin Koedoeboen (Youtube/Kompas Tv)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved