Kasus Makar
Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya: Saya Nggak Tahu Apa Salah Saya
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob, mengaku tak tahu kesalahannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob mengaku tak tahu kesalahannya.
Namun demikian dia tetap memenuhi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.
Sofyan mengaku tidak tahu kesalahan yang membuatnya menjadi tersangka.
Namun Sofyan mengatakan kehadirannya, menunjukkan bahwa dirinya taat hukum.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya. Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum.
"Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," ujar Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Uraikan 3 Keberhasilan Kubu 02 di Sidang MK: Ada Permohonan Menarik
Baca: Sengketa Pilpres di MK, Pengamat Nilai Prabowo-Sandiaga Seharusnya Diperiksa
Baca: Simpang Siur, MK Luruskan Informasi Tentang Isu Hakim Konstitusi Terima Ancaman
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob kembali dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (17/6/2019).
Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan.
Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.
"Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00 (WIB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, pagi ini.
Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua itu.
"Insyaallah kami akan datang. Pak Sofyan juga.
"Kami enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.
Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus itu merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah tentang kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Taat Hukum
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
SUBSCIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Baca: Arya Permana Bocah Mantan Obesitas, Hoby Main Sepak Bola, Fans Berat Persib & Liverpool
Baca: Hindari 6 Jenis Sayur Ini Agar Terhindar Dari Sakit Asam Urat
Follow Instagram Tribun Manado