Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kanan) berdiskusi dalam acara Polemik Dramaturgi Pemilu Serentak di Jakarta, Sabtu (25/1/2014). Sebelumnya Mahkamah Kontritusi mengabulkan tuntutan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yusrli Ihza Mahendra, Effendi Ghazali dan kawan-kawan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019. 

Sementara masif adalah hal yang paling relatif.

Baca: Air Kencing Anda Berbusa? Hati-hati Bisa Jadi Anda Mendapat Gejala Penyakit Ini

Baca: Kantor Imigrasi Periksa 42 Tentara AS Yang Tiba di Manado

Baca: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi

 

Baca: Gugatan Jerry Sambuaga Dikabulkan, KPU Minsel Harus Hitung Ulang Perolehan Suara

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak dengan WNA

Baca: Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2019 Segera Dibuka, Cek Formasi dan Persyaratannya

Baca: Catat Sejarah di Sulawesi Utara, 3 Koruptor Menangi Hati Rakyat di Pilkada

Baca: Cerita Panjang Ustaz Abdul Somad Batal Jadi Cawapres Prabowo, Bertemu hingga Beri Hadiah: Saya Bisa

Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.

Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.

"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.

Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.

Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.

"Jadi ada persoalan disana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly.

Prabowo-Sandi batal hadir

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno batal menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Awalnya Prabowo-Sandi dijadwalkan hadir dalam sidang yang beragendakan penyampaian permohonan sengketa tersebut.

"Sudah pasti pak Prabowo dan pak Sandi tidak jadi datang ke sana," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Adapun alasannya kata Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu yakni, kehadiran Prabowo dan Sandiaga pada sidang perdana khawatir akan membuat para pendukung berdatangan ke MK.

Sementara Prabowo sudah mengeluarkan imbauan agar para pendukungnya tidak berbondong-bondong ke MK untuk menghindari fitnah dan provokator.

"Pak Prabowo kan sudah menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak datang ke MK, nah ditakutkannya kedatangan beliau besok masyarakat akan berbondong-bongong datang ke MK, itu jadi menghindari itu. Itu bagian komitmen beliau untuk mencegah masyarakat datang ke MK. Jadi beliau memutuskan untuk tidak akan datang ke MK besok," katanya.

Selain itu, pada awalnya Prabowo-Sandi tidak ingin mengajukan gugatan Pemilu Presiden ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved