Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Moeldoko Minta Kubu 02 Tak Berbeda Perintah Pimpinan dan Bawahan, Saya Tahan Massa Kubu 01

Perang urat saraf antara kubu 01 dan kubu 02 seakan saling sahut menyahut, menjelang dan saat sidang perdana telah digelar di Mahkamah Konstitusi

Editor: Aswin_Lumintang
Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko saat sukuran kemenangan Jokowi-Ma'ruf di kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019) malam. 

" Bukankah dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPPS di seluruh TPS, PPK di dalam rapat Pleno tingkat Kecamatan, Rekapitulasi suara di setiap Kabupaten/Kota, Rekapitulasi suara di tingkat Provinsi hingga ke Rapat Pleno di tingkat nasional (KPU RI), saksi 02 juga hadir dan turut menyaksikan," katanya.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Baca: Hanya Pakai Gas Air Mata dan Tameng, Pengamanan Sidang MK Tak Ada Senjata Api dan Peluru Tajam

Tudingan tersebut kata Ace sangatlah mengad-ngada. Hasil rekapitulasi KPU bahwa selisih suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi sebesar 16,9 juta suara, benar adanya.

"Kami optimis dapat mematahkan tuduhan penggerusan dan penggelembungan yang mereka tuduhkan. Kami memiliki form C1 sebagai bukti yang otentik untuk mematahkan bukti mereka," pungkasnya.

BW Dilaporkan

Bambang Widjojanto, kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019).

Pelapornya adalah sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju. 

Baca: Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, Kekayaan Jokowi Ikut Dibahas

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi :

"Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Bambang dinilainya merendahkan MK.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved