Mahkamah Konstitusi
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Inilah Profil 9 Hakim MK Penentu Nasib Indonesia 2019-2024
Inilah 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, penentu nasib Indonesia 2019-2024.
"Misalnya MK memutuskan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah tertentu atau penghitungan suara ulang. Itu putusan sela. Setelah itu dilaporkan ke MK, baru ada putusan akhir."
"Belum pernah ada putusan sela dalam sengketa pilpres."
Pada sidang Jumat nanti, pihak-pihak yang dibolehkan hadir di ruang persidangan hanya dari pemohon yang berjumlah 15 orang, termohon juga 15 orang, dan Bawaslu 10 orang.
Follow IG Tribun Manado :
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Batal Hadiri Dinner Meeting Bersama Tokoh PGPI, Ada Apa?
Baca: Mantah Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tidak Bisa Didiskualifikasi, Begini Penjelasannya
Baca: Pengadilan Tinggi Manado Gelar Kegiatan Pengantar Tugas Hakim dan Buka Puasa Bersama
Di luar mereka, kata Fajar, dilarang masuk demi kelancaran jalannya sidang.
"Kita tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang menghambat jalannya sidang. Apalagi MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara."
Karena itu, MK menyediakan layar televisi yang menyiarkan secara langsung proses sidang di samping gedung MK dan juga kantor Kemenkopolhukam.
"Untuk kebutuhan agar persidangan berjalan tertib dan lancar. Tidak gaduh."
Setelah sidang mendengarkan permohonan pemohon selesai, MK akan mengagendakan sidang pemeriksaan pembuktian pada Senin (17/06).
Fajar menjelaskan, di situ pihak termohon yaitu KPU akan menyampaikan jawabannya.
Begitu pula Bawaslu.
"Di MK azas yang dianut azas semua pihak didengarkan keterangannya secara seimbang. Semua mendapat kesempatan yang seimbang, apapun yang disampaikan dalam sidang pendahuluan, akan terus bergulir," tukasnya.
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi. Putusan yang akan dibacakan pada 28 Juni 2019, akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara PHPU:
1. Anwar Usman
