Kasus Pencabulan
3 Pemuda Terpengaruh Miras, Ajak Gadis ke Jembatan Gantung Kemudian Mencabulinya, Ini Motifnya
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tiga pemuda mencabuli korban di sebuah jembatan gantung
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis (18) dicabuli secara bergilir oleh tiga pemuda
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, 3 pemuda mencabuli korban di sebuah jembatan gantung, Senin (10/6/2019).
Polisi pun kini telah meringkus ketiga pemuda tersebut.
Terungkapnya kejadian ini setelah adanya korban beinisial YW (18) melaporkan kejadian ini ke Kepolisian.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, aksi cabul para pemuda tersebut bermula pada Senin 10 Juni 2019, sekitar jam 20.30 WIB.
Awalnya dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban dan mengajak keluar, namun korban sempat menolak.
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya. Karena merasa tidak enak korban menuruti permintaan para pelaku. Saat di jalan kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," kata Komisaris Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria
Baca: Suami Hancurkan Rumah Mewah Karena Istri Selingkuh, Netizen: Benar Hancur Rumah, Tangga hingga WC
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Di TKP tersebut, para pelaku yang menkonsumsi miras melampiaskan aksi bejatnya.
"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir, yang akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga. Lalu pihak kuluarga melaporkan kejadian ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.
Adapun ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan masing-masing berinisial MR (25) warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur, WD (20) dan AP (17) warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.
Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit handphone.
Pelaku ditangkap 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB.
Ketiganya dijerat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP.
Siswa SMP ini 14 Kali Dicabuli, Terbongkar Berawal Alarm Sahur
Kepolisian menangkap seorang pria bernama Hadi Prayogo (34) yang telah melakukan pencabulan terhadap siswa SMP berinisial R (14).
Tersangka melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat H (37) ibu korban terbangun dengan alarm sahur.
Saat itulah dia mendengar percakapan via massenger antara korban dan pelaku.
Pembicaraan keduanya terdengar senonoh sehingga H pun menanyakan kepada RA.
Saat itulah, RA menceritakan aksi bejat yang dilakukan Hadi Prayogo.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar SMP," terang Dulhapid, Kamis (30/5).
Baca: Pegadaian Kanwil V Manado Kebut Tabungan Emas
Baca: Baru Lima Bulan, Pegadaian Kanwil V Manado Capai 96 Persen dari Target Rp 3, 6 Triliun
Baca: Wagub Sulut dan Bupati Bolsel Bagikan 927 Sertifikat Tanah Gratis
Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu.
Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun hendak sahur sekitar pukul 03.00 WIB.
Ibu korban terbangun karena bunyi alarm di ponsel.
Namun, ia kaget saat mendengar percakapan messenger antara korban dan pelaku.
Pasalnya, dalam percakapan tersebut banyak terdapat kata-kata senonoh.
Memang sebelumnya ponsel tersebut dipinjam oleh RA.
Lalu sang ibu membangunkan korban untuk menanyakan perihal percakapan tersebut.
Korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.
"Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka Hadi berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.
Rinciannya 10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban, dan 1 kali di dalam rumah korban.
"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.
Aksi terakhir terjadi pada Sabtu, 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai kaus, dan satu helai celana pendek.
Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar.
Ia akan dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Pemuda Cabuli Remaja Putri di Jembatan Gantung, Begini Kronologinya