Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

3 Pemuda Terpengaruh Miras, Ajak Gadis ke Jembatan Gantung Kemudian Mencabulinya, Ini Motifnya

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tiga pemuda mencabuli korban di sebuah jembatan gantung

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis (18) dicabuli secara bergilir oleh tiga pemuda

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, 3 pemuda mencabuli korban di sebuah jembatan gantung, Senin (10/6/2019).

Polisi pun kini telah meringkus ketiga pemuda tersebut.

Terungkapnya kejadian ini setelah adanya korban beinisial YW (18) melaporkan kejadian ini ke Kepolisian.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, aksi cabul para pemuda tersebut bermula pada Senin 10 Juni 2019, sekitar jam 20.30 WIB.

Awalnya dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban dan mengajak keluar, namun korban sempat menolak.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya. Karena merasa tidak enak korban menuruti permintaan para pelaku. Saat di jalan kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," kata Komisaris Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Suami Hancurkan Rumah Mewah Karena Istri Selingkuh, Netizen: Benar Hancur Rumah, Tangga hingga WC

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Di TKP tersebut, para pelaku yang menkonsumsi miras melampiaskan aksi bejatnya.

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir, yang akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga. Lalu pihak kuluarga melaporkan kejadian ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Adapun ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan masing-masing berinisial MR (25) warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur, WD (20) dan AP (17) warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit handphone.

Pelaku ditangkap 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB.

Ketiganya dijerat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP.

Siswa SMP ini 14 Kali Dicabuli, Terbongkar Berawal Alarm Sahur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved