Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Makar

Sosok Sofyan Jacob yang jadi Tersangka Dugaan Makar, Pernah Jadi Atasan Tito Karnavian

Penetapan Muhammad Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob 

Sebelum mengamuk ke Ronny, Sofyan Jacob ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan.

Bahkan, di hadapan banyak orang, Sofyan Jacob mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali.

Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, Sofyan Jacob membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mengumbar tembakan dan mengancam aparat keamanan di kompleks perumahannya.

Selain itu, Sofyan Jacob ternyata juga pernah melakukan aksi serupa kepada koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Lagi-lagi Sofyan Jacob menunjukkan superioritasnya dengan membentak dan mengancam korban dengan pistol serta pedang.

"Ya, korban yang diancam oleh Pak Sofyan Jacob bukan hanya saya, tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia," tutur Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.

Menurut Ronny, aksi "koboi" sang mantan Kapolda ini dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.

3. Jadi Tersangka Makar

Saat ini, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebenarnya, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved