Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara: Ini Karier Wanita Hebat Asia Versi Forbes
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Padahal, menurut hakim, konsultan keuangan Deloitte telah memperingatkan Pertamina untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebeluk melakukan akuisisi. Menurut hakim, keputusan Karen mengabaikan hasil due diligence yang dilaukan tim eksternal Deloitte, yang mengatakan sangat berisiko apabila Pertamina mengakuisisi 10 persen.
Salah satu perbuatan Karen yang melanggar prosedur adalah menyetujui penandatanganan SPA oleh Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, dalam memo kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris menyatakan kecewa terhadap penandatangan SPA tersebut. Komisaris menganggap Karen telah melanggar anggaran dasar Pertamina dalam akuisisi. "Terdakwa mengirim memorandum pada 23 Juni 2009, yang isinya menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan pada Dewan Komisaris," kata hakim.
Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Biofile
Nama: Karen Galaila Agustiawan
Lahir: 19 Oktober 1958
Jabatan: Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014
Prestasi: Asia's 50 Power Businesswomen (Forbes Magazine, 2011)
Suami: Herman Agustiawan
Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
Karen adalah anak perempuan dari R. Asiah dan Dr. Sumiyatno, utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari Biofarma, perusahaan farmasi. Tahun 1983, Karen lulus dari Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik fisika.
Ia menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sekarang bekerja di Dewan Energi Nasional. Ia mempunyai 3 orang anak.