Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Steve Emmanuel Terlibat Perkelahian di Penjara, Begini Penjelasan Pengacara

Steve Emmanuel dikabarkan terlibat perkelahian di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Steve Emmanuel dikabarkan terlibat perkelahian di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ditemui usai sidang Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019), kuasa hukum Firman Chandra membantah kabar tersebut.

"Tidak mungkin terjadi konflik atau pemukulan atau apa kontak fisik enggak mungkin," kata Firman.

Firman menambahkan bahwa perkelahian di dalam rutan tidak mungkin dibiarkan.

"Kekerasan tidak ada. Petugas rutan sangat ketat, dia dibagi beberapa shift. Dan kalau ada keributan sedikit saja pasti dilerai," ujar Firman.

Ia menambahkan Steve tidak menempati sel sendiri, melainkan berbagi dengan beberapa tahanan lain.

"Satu kamar bertiga sampai berempat di rutan Steve satu ruangannya. Berbagi tidur dengan penghuni rutan lainnya. Kalau komunikasi, diskusi ada," kata Firman lagi.

Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar

Baca: Tulis Kisah Selingkuh sebelum Mati Bareng: Ini Cerita Suami Habisi Istri

Baca: Dua Tim Polisi Tangkap Satu Tersangka Penikaman

Sebelumnya diberitakan sidang pada Senin (10/6/2019) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Steve dan pemeriksaan terdakwa. Pihak Steve menghadirkan dua saksi yakni Gledwin Lukman dan Richard Claporth.

Steve ditangkap karena diduga membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.

Dalam perjalanan menggunakan sebuah maskapai penerbangan itu, Steve menyembunyikan kokain itu dengan cara melilitnya menggunakan baju dan menyimpannya di koper.

Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Andi Soraya Sebut Steve Emmanuel Pakai Narkoba Sejak Gabung Manajemen Artis

Andi Soraya membeberkan kapan pertama kali ia mengetahui Steve Emmanuel, ayah dari anaknya itu mulai mengonsumsi narkoba.

Ia mengungkapnya dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel, Senin (27/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved