Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Sanksi yang Menanti ASN yang Tidak Masuk Kerja 10 Juni 2019, Langsung Diberikan KemenPAN RB

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara akan kena sanksi, jika tak hadir saat masuk kerja perdana pasca liburan Lebaran

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Manado/Alpen Martinus
ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA –  Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara akan kena sanksi, jika tak hadir saat masuk kerja perdana pasca liburan Lebaran, 10 Juni 2019 nanti.

Kepastian sanksi ini diutarakan secara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca: Cerita Momen Kedatangan AHY-Ibas di Teuku Umar, Diabadikan Puan Swafoto Bersama Megawati

Baca: Begini Pandangan Pengamat Terhadap AHY, Terakhir Temui Mega dan Jokowi

Baca: Indonesia Police Watch Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang soal Mobil Hitam yang Berpelat Polri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan aturan tegas bagi para ASN yang membolos di tanggal 10 Juni 2019 pekan depan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

Sri Mulyani dan Pegawai Kementerian Keuangan
Sri Mulyani dan Pegawai Kementerian Keuangan (Bangka Pos)

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

ASN saat mengikuti apel
ASN saat mengikuti apel (Tribun Manado/Nielton Durado)

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS

Penulis : Devina Halim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved