Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Mantah Hakim MK Sebut Jokowi-Ma'ruf Tidak Bisa Didiskualifikasi, Begini Penjelasannya

Permintaan Kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, berpeluang gugur..

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
foto-jokowi-maruf-yang-akan-dipasang-di-kertas-suara 

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).

Berikut pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh."

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."

"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

Baca: Kojongian: Golkar Siapkan Imba Jadi Senjata Utama Pilwako Manado

Baca: Berkarir di Amerika Serikat, Jessica dan Krystal Tampil Bersama di Program Reality Show

Baca: Hari Ini Ada Pembagian Zakat Fitrah di Kampung Jawa, Begini Penjelasannya!

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."

"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved