Pilpres 2019
Mantah Hakim MK Sebut Jokowi-Ma'ruf Tidak Bisa Didiskualifikasi, Begini Penjelasannya
Permintaan Kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, berpeluang gugur..
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Simak videonya dari menit 3.38
Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Kemungkinan Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.
Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).
"Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?" tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.
"Ya kita tidak tahu," jawab Hadan Zoelva.
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.
"Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya," jelas Hamdan Zoelva.
"Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu."
"Itu aja dulu yang paling penting," sambungnya.
Sebelumnya Hamdan Zoelva juga menjelaskan tahapan-tahapan dari gugatan sengketa tersebut.
"Pertama hal yang terpenting adalah permohonannya dulu yang diajukan," papar Hamdan Zoelvan.
"Tentu yang dilampiri dengan bukti-bukti awal untuk memperkuat permohonan, termasuk kelengkapan kuasa."