NEWS
Dua Pria Jual Pacar Mereka Rp 24 Juta, Orangtua Kaget Saat Tahu Anaknya Sudah di Negara Ini
Dua pria menjual pacarnya. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Saat ini dua pria itu buron.
Kedua korban, oleh jaringan tersebut diberangkatkan ke Batam melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 14 April 2019.
Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah S di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.
Tatang menguraikan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban kaget mendapati informasi bahwa kedua korban tengah bekerja menjadi penjaga sekolah di Johor Malaysia.
Orang tua korban, Iriyanto Abdulah (40) kemudian melapor kejadian ini ke Polda NTT pada awal Mei 2019.
"Kedua korban telepon dan mengatakan bahwa mereka bekerja di Malaysia. Orang tua kaget karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan orang tua, lalu lapor ke Polda NTT," katanya.
Dari penyelidikan kemudian dapat diurai para tersangka dalam jaringan tersebut.
Awalnya tim Polda mengamankan 3 orang pertama di Kupang pada tanggal 6 Mei 2019 yakni tersangka AS dan FST di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, lalu selanjutnya tersangka KT juga diamankan pada hari yang sama di kediamannya di Kelurahan Fatululi Kota Kupang.
Setelah menyelidiki aktor dan pemberi dana maka, tim Unit TPPO kemudian berhasil membekuk tersangka S di kediamannya di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam pada 24 Mei 2019.
Penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan dalam kerjasama dengan Tim Jatanras Polda Kepri setelah tim Polda NTT berada empat hari di Batam.
Dari pendalaman polisi diketahui bahwa S merupakan pemain lama dalam jaringan human traficking antar negara yang mempekerjakan TKI ke Malaysia.
Sedangkan tersangka lainnya, KT merupakan residivis kasus human traficking yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas 1 Kupang tiga bulan yang lalu.
Kepada para tersangka, jelas Tatang, disangkakan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman masing masing 15 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lain saai ini masih diburu oleh tim TPPO Polda NTT.
Jual Pacar Masih SMP
Menjual pacar kepada pria hidung belang ternyata tidak hanya kali ini terjadi.