Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kepala Wanita Ini Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga, Gara-gara Sering Memata-matai

seorang wanita kepalanya tersangkut di pintu rumah tetanggga setelah memata-matai tetangganya.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MEDAN/Facebook
Viral Foto Kepala Wanita Tersangkut 5 Jam di Pintu Rumah Tetangga,Diduga Tersangkut karena Mengintip. Seorang wanita tersangkut di pintu besi rumah tetangga, hendak memata-matai rumah tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Foto seorang wanita yang kepalanya tersangkut di pintu menjadi viral di media sosial.

Ternyata kepala wanita tersebut tersangkut karena mematai-matai tetangganya.

Kepala wanita tersebut dikabarkan tersangkut selama 5 jam di pintu besi.

Kepolisian harus berusaha ekstra agar kepala wanita tersangkut tersebut bisa dikeluarkan. 

Melansir Oddity Central (31/5/2019), insiden itu terjadi di Kota La Virginia Kolumbia.

Baca: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia, Ini Keinginan Terakhir SBY untuk Mendiang Istri Tercinta

Baca: BREAKING NEWS: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia di Singapura

Follow Fanpage tribunmanado

Baca: Siswi SMP Dicabuli Kakak Ipar, Berlangsung Sejak SD hingga Dilakukan di Lokasi Ini

Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya

Follow juga akun instagram tribunmanado

 

Foto-foto aksi penyelamatan wanita yang tak disebutkan nama ya itu kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Tidak diketahui bagaimana kepala wanita itu bisa tersangkut.

Entah dia bermaksud memata-matai tetangganya, atau dia hanya menjulurkan kepalanya ke perapian untuk melihat apakah ada orang di rumah.

Tetapi ada satu hal yang pasti, ketika dia mencoba menarik kepalanya ke belakang melalui perapian, dia menyadari bahwa kepalanya tidak bisa keluar dari lubang.

Beruntunglah, seseorang mendengar tangisannya saat meminta bantuan, yang kemudian memanggil polisi.

Karena keterbatasan alat dan kemampuan, polisi tidak berhasil melepaskan kepala wanita dari pintu.

Jadi mereka memanggil pemadam kebakaran untuk meminta bantuan.

Dibutuhkan waktu 5 jam untuk melepaskan kepala wanita itu dari pintu besi.

Foto-foto aksi penyelamatan, memperlihatkan polisi yang tersenyum dan petugas pemadam kebakaran yang bekerja untuk membebaskan wanita itu muncul di media sosial Latino sejak 19 Mei oleh akun Radio La Roca FM.

Tempuh Jalur Hukum Bila Tetangga Suka Parkir Sembarangan

Untuk menghadapi tetangga yang suka parkir mobil sembarangan Anda bisa menempuh jlaur hukum

Bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!

KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNMEDAN.COM

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved