NEWS
Siswi SMP Dicabuli Kakak Ipar, Berlangsung Sejak SD hingga Dilakukan di Lokasi Ini
Seorang pria bernama Solikin berusia 44 tahun harus berurusan dengan polisi.Pasalnya ia diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria bernama Solikin berusia 44 tahun harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya ia diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.
Baca: Beri Komentar Buruk di YouTube, Suami Aniaya Istrinya, Hingga 1 Like Facebook Rusak Tubuh si Istri
Baca: Dua Pria Penggal Kepala Istri hingga Berita Suami Nonton Istrinya Disetubuhi 5 Orang Selama 3 Jam
Baca: Gadis 6 Tahun Rindu Ibunya yang Kecelakaan di Bulan Ramadan: Kenapa Mami Masuk Surga Lebih Awal?
Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.
Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.
Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.
Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.
Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.
Mendapat informasi itu kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani yang beralamat di SP 7 Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.