Pemilu 2019
Kumpulkan Jajaran Provinsi, KPU RI Mempersiapkan Diri Hadapi Sengketa Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan diri menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Menurut Arief Budiman, pihaknya akan mempelajari berkas dokumen yang diajukan pemohon kepada MK tersebut.
"MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon, nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki," kata dia.
Namun, apabila terdapat perubahan permohonan dokumen dari pihak pemohon pada waktu perbaikan tersebut, pihaknya harus dapat mengantisipasi.
"Kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," kata dia.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu sampai MK mengeluarkan registrasi perkara.
"Di register itu tanggal berapa? Setelah itu kan bisa dipastikan mana yang di sengketakan mana yang tidak, nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan, tetapi kalau terpengaruh tidak bisa," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU RI Kumpulkan KPU Provinsi untuk Konsolidasi Hadapi Sengketa Pemilu