Pemilu 2019
Kumpulkan Jajaran Provinsi, KPU RI Mempersiapkan Diri Hadapi Sengketa Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan diri menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu,
Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan diri menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Pada Jumat (31/5/2019) ini, KPU RI menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"KPU Provinsi kami undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon. Kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).
Dia menjelaskan, persiapan untuk menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Wanita Ini Jual Nissan Grand Livina Beserta Dirinya, Harganya Capai Segini, Idenya Berasal dari Sini
Baca: Polisi Amankan Pria yang Hendak Memerkosa Wanita yang Lewat, Terhenti karena Teriakan Warga
Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya
Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.
Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.
Secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019.
Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.
Baca: VIRAL Facebook, Potret Anak Yatim Masuk Mall: Merasa Mual, Sakit Terkena AC, Karyawati pun Menangis
Baca: Ini Caranya Supaya Baterai Smartphone Tak Cepat Habis Saat Mudik
Untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).
Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.
Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.
Sedangkan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.
Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.