Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wakil Ketua Umum PAN Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan 22 Mei 2019

Meski tak secara vulgar membeber dalang kerusuhan 22 Mei 2019, namun Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado
Bara Hasibuan dan Amien Rais 

"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.

Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.

Baca: Izin Terbang Vincent Raditya Dicabut Karena Aksi Zero Gravity, Ini Bahayanya Untuk Kesehatan

Baca: Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Menteri Agama Disebut Terima Rp 70 Juta

Baca: Henny Koba Ruru Kakak Gubernur Olly Dondokambey Berpulang, Wagub Sampaikan Sambutan Wakili Pemprov

"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.

"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Iqbal juga membeberkan bahwa perusuh yang tertangkap dalam Aksi 22 Mei mengincar untuk membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei swasta.

Iqbal menjelaskan bahwa tersangka inisial HK dan TJ dalam Aksi 22 Mei dibayar oleh seseorang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah

Bahkan Iqbal mengungkapkan, TJ diminta untuk membunuh 2 tokoh nasional.

Dirinya menyatakan sudah mengetahui siapa target dari pembunuhan tersebut.

"14 Maret 2019 tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian sebesar Rp 25 juta dari seseorang," ujar Iqbal.

"Seseorang itu sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini tim sedang mendalami."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved