Radikalisme
POPULER Cerita Oknum Polisi Bripda NOS Terdoktrin Radikalisme hingga Tinggalkan Tugas Tanpa Izin
Bripda NOS diketahui menggunakan nama samaran Arfila M Said saat sampai di Bandara Juanda setelah berangkat dengan Lion Air sekitar pkl.09.00 Wita.
Dari situ ada koordinasi dengan Polda Jatim setempat untuk mengamankan yang bersangkutan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.
"Kalau indikasi paham radikal kami belum bisa simpulkan secara detail, karena kami belum tau, yang jelas kami akan pastikan fakta-fakta bahwa benar ada hal-hal yang mencurigakan terhadap yang bersangkutan dan itu baru bisa kami sampaikan," ungkapnya.
Jauhkan Anak Paham Radikalisme
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa.
Dikatakan demikian karena merupakan kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan yang dampaknya begitu luas di masyarakat,.
Seperti menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.
Perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.
"Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme," ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian PPPA, beberapa waktu lalu.
Hasan menyampaikan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara.
Salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme.
Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya-upaya,.
Antara lain, edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial.
Hasan menerangkan, perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan, antara lain, kepada anak korban,.
Yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.(*)
