Bitung
Pansus RTRW Bitung Tolak Penempatan Lokasi B3 di Kawasan Ekonomi Khusus
Anggota Pansus RTRW, DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara secara tegas menyatakan tidak setuju dengan penempatan B3 di Lokasi KEK
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Robby Lahamendu anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah, DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara secara tegas menyatakan tidak setuju dengan penempatan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi Kawasan Ekonomi Khusus.
Polemik tentang penempatan lokasi B3 di KEK yang terletak di Kelurahan Sagerat, Tanjung Merah dan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari kembali dibahas Pansus RTRW DPRD Bitung dengan pihak eksekutif di ruang rapat DPRD Bitung.
"Hapus pasal dalam RTRW terkait lokasi B3 di KEK. Saya tidak setuju KEK dijadikan lokasi pembuangan limbah B3," tegas Lahamendu di hadapan peserta rapat Pansus RTRW.
Politisi PDI Perjuangan yang sudah tidak terpilih lagi pada Pemilu Pileg 2019 lalu, menilai pada pasal tentang rencana pengelolaan limbah B3 di KEK sebagaimana tertuang dalam revisi Peraturan daerah (Perda) Kota Bitung harus dipastikan juga lokasinya di kecamatan mana.
Kota Bitung memiliki delapan kecamatan. Lahamendu mempertanyakan pemilihan lokasi KEK sebagai tempat limbah B3, apa dasarnya serta apakah lokasi disitu nanti sebagai tempat apa.
BERITA TERPOPULER :
"Apakah pengelolaan atau pembuangan. Apa yang dihasilkan, apa yang dikelola, menghasilkan apa, untuk lokasi pembuangan dan limbah batu bara B3 di KEK," tanya Lahamendu.
Terkait dengan limbah B3 dari batu bara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyentil keberadaan sejumlah perusahan di Kota Bitung yang memproduksi limbah B3. Ada PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) dan PT Agro Makmur Raya (AMR).
Sorotan tentang rencana pembangunan tempat pengolahan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), juga dikumandangkan Ahmad Syafrudin Ila anggota pansus revisi Perda RTRW DPRD Kota Bitung saat rapat dengan pemerintah Kota Bitung.
"Hasil limbah ke dalam tanah dan merembet ke tempat-tempat lain mengancam sumber mati air di wilayah Sagerat, Tanjung Merah dan Manembo-Nembo. Dari kajian lingkungan strategis yang saya lihat dan baca milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak tepat lokasi sumber air dijadikan tempat B3," ujar Ila, akrab disapa Aco.
Aco mengusulkan lokasi atau tempat limbah B3 di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, karena di sana sudah terbukti serapannya sebagai lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah dan lainnya tidak ada masalah yang terjadi.
Pihaknya bersikeras pembuangan limbah B3 di KEK pertimbangannya keliru, karena strutktur tanah dan lingkungan sekitar punya banyak mata air untuk kelangsungan hidup masyarakat.
Erwin Wurangian anggota Pansus Revisi Perda RTRW Kota Bitung juga menolak keberadaan KEK dibangun tempat pengolahan maupun pembuangan limbah B3. Politisi Partai Golkar ini kuatir peristiwa tahun 2012 warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian terjerembab ke dalam pembuangan sisa-sisa limbah B3 di sebuah tanah lapang di depan sekolah dasar.
"Apakah kejadian itu akan terulang ketika Pemkot Bitung membuat pembuangan limbah B3 disana, kami kuatirkan akan melebar dari lokasi kek dan sekitarnya," kata Erwin.
: