Gugatan Pemilu
Akhir Mei Gugatan PAN Boltim di Putuskan Bawaslu Sulut
Partai Amatan Nasional (PAN) Boltim, mengajukan gugatan terhadap penyelengaraan pemilu 2019 di Bawaslu Sulawesi Utara
Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
Akhir Mei Gugatan PAN Boltim di Putuskan Bawaslu Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Amatan Nasional (PAN) Boltim, mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 di Bawaslu Sulawesi Utara.
Gugatan ini, sudah diterima Bawaslu Sulut, untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan, akhir bulan ini, gugatan diputuskan di Bawaslu Sulut," ujar Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Ewin Umbola, Senin (27/5/2019).
Hari ini dibacakan keputusan dari pelapor dan terlapor. Serta pengesahan alat-alat bukti.
Sebelum keputusan gugatan ini, Bawaslu Sulut akan berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia, terhadap gugatan dari partai PAN.
Lanjut dia, belum tahu hasil keputusan Bawaslu Sulut. Nanti lihat ke depan, bagaimana hasilnya diakhir bulan Mei 2019.
Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa
Baca: Duka Mendalam Ibu Djoni, Korban Kasus Penikaman
Baca: Pria Ini Suka Makan Barang Tak Lazim, Sendok, Pisau, dan Obeng, pun Dia Telan
Pimpinan Bawaslu Boltim, Haryanto mengatakan, diundang hari ini untuk pembacaan keputusan pelapor dan telapor.
"Kami berharap keputusan akhirnya pada Rabu 29 Mei 2019," ujar Haryanto.
Mudah-mudahan, gugatan Partai PAN Boltim selesai di tingkat Bawaslu Sulut.
Ketua PAN Sulut, Sehan Landjar mengatakan, tinggal menunggu hasil keputusan gugatan yang akan dibacakan Bawaslu Sulut.
"Kita lihat saja. Prosesnya seperti apa?. Jelasnya PAN sudah melalui mekanisme dan prosedur," ujar Sehan Landjar.
Gugatan PAN, meminta diadakan pemilihan ulang, karena bukti sudah jelas terjadinya pelanggaran pemilu. (Ven).
Baca: Para Pria yang Punya Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Boleh Dinikahi Dalam Islam, Ada Dalilnya!
Baca: Kisah Wanita yang Jadi Budak Nafsu Penculik, Dikunci di Box dan Otaknya Dicuci
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bagi-bagi Parcel Lebaran, Isinya Apa Ya?