Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Inilah Tim Hukum BPN, TKN, dan KPU Untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2019

Adanya laporan dari tim BPN Prabowo-Sandi, akan ada pihak-pihak lain yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2019.

HO
Bandingkan Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, BPN Prabowo-Sandi, dan KPU dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK 

Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

3. Teuku Nasrullah

Teuku Nasrullah merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI).

Ia diketahui pernah menjadi pengacara dari Angelina Sondakh.

Ketika itu ia menangani kasus Wisma Atlet dan di Kemdikbud dimana kala itu Angelina Sondakh berstatus tersangka.

Penunjukan Nasrullah ketika itu atas permintaan Ketua dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Posisi Demokrat dalam kasus Angelina Sondakh hanya membantu menyediakan pengacara.

4. Luthfi Yazid

Luthfi Yazid diketahui sebagai seorang pengacara profesional.

Dia memulai karir hukumnya sebagai asisten Prof. Iur. Adnan Buyung Nasution, PhD (selama masa jabatannya sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1992-1993), pengacara di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), dan kemudian pindah ke praktik hukum komersial di berbagai firma hukum.

Luthfi Yazid juga pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm (Dipimpin Yusril Ihza Mahendra).

 KPU

KPU pun sudah menunjuk badan konsultan hukum untuk penangan Pilpres 2019.

Khusus untuk menangani Pilpres 2019, KPU sudah menunjuk AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.

Kantor konsultan hukum tersebut beralamat di Menara BCA Lantai 50 Regus Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No.1 RT.1/RW.5, Menteng, Jakarta Pusat 10310.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebetulnya telah menunjuk lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penunjukan lima badan konsultan tersebut dilakukan melalui proses lelang.

"Ditunjuk KPU melalui proses lelang," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Mereka diantaranya, AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.

Enam tim pengacara milik KPU yang dibentuk nantinya akan mengurusi beberapa pengelompokan partai politik dan pemilihan presiden.

Salah satu hal menjadi ukuran dalam penunjukkan ini, KPU menitikberatkan pada mereka yang pernah punya pengalaman mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengketa Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.

Alasan pembagian menjadi beberapa tim, lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.

"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang di klaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar Hasyim.

Berikut daftar tim pengacara yang dipersiapkan KPU menangani sengketa PHPU Pilpres dan Pileg.

1. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.

2. Master Hukum & Co menangani sengketa PHPU untuk DPD.

3. HICON Law & Policy Strategic, menangani sengketa PHPU Pileg untuk Partai PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.

4. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN

5. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh.

6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bandingkan Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, BPN Prabowo-Sandi, dan KPU dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved