Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

Gadis Target Dosa Sang Ayah, Tertipu Hadiah Kuota Internet, Hasilnya Bersetubuh Sebanyak 7 Kali

Terbaru kasus pencabulan Ayah cabuli anak tiri sebanyak 7 waktu, terungkap hal ini dan berikut kronologinya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Ilustrasi Oknum PNS Cabuli Gadis 14 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - NA (39) melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

Pelaku dengan inisial NA ini mencabuli anak tirinya berulangkali, tepatnya sebanyak tujuh kali sejak akhir tahun 2018.

Lebih hebohnya, perbuatan tak pantas NA ini dilakukan di rumah mertuanya sendiri. Di rumah orang tua istrinya.

Atas hal ini, NA diamankan pihak Polisi untuk menindak lanjuti kasus, setelah menerima laporan adanya tindakan pencabulan NA kepada anak tirinya.

Melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno memberikan keterangan setelah pengamanan NA.

Kasat Reskrim Polres Sambas itu menjelaskan, kasus pencabulan telah dilakukan NA berkali-kali sejak Desember 2018 hingga sekarang.

Terhitung sudah tujuh kali pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.

Terakhir kali, NA melakukan hal bejat tersebut pada (17/5/2019), kira-kira Pkl.19.00 WIB.

Bukan hanya di rumah mertuanya, NA juga melakukan aksinya itu di sejumlah tempat lain.

Dikutip dari Bangka Pos (grup dari Tribun Manado), Kronologi Ayah cabuli anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tidak tanggung-tanggung, ayah tirinya itu sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

Sebelumnya, Petugas piket Reskrim pada Minggu (19/5/2019) lalu, sekira pukul 23.00 wib telah menerima laporan tentang Tindak pidana Persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.

Dengan Nomor : LP/119/V/RES/2019/ SPKT RES SAMBAS tanggal 19 Mei 2019.

"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orang tuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved