Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

Gadis Target Dosa Sang Ayah, Tertipu Hadiah Kuota Internet, Hasilnya Bersetubuh Sebanyak 7 Kali

Terbaru kasus pencabulan Ayah cabuli anak tiri sebanyak 7 waktu, terungkap hal ini dan berikut kronologinya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Ilustrasi Oknum PNS Cabuli Gadis 14 Tahun 

"Tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban YA (15)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasat Reskrim menjelaskan, YA adalah anak tiri dari tersangka NA.

Dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

Dari kurun waktu Desember 2018 hingga sekarang, dan perbuatan bejat NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019) sekira jam 19.00 WIB.

NA melakukannya dibeberapa tempat yang berada. Bahkan parahnya pernah dilakukan di rumah mertuanya sendiri.

"TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) NA lakukan di beberapa tempat, selain di rumahnya sendiri, di mes tempatnya bekerja dan bahkan pernah di rumah mertuanya sendiri," bebernya.

Oleh karenanya NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini Satreskrim Polres Sambas, sudah melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa korban, melakukan visum pada korban, menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kronologi

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah di amankan oleh pihak berwajib.

"Benar bahwa tersangka diduga telah melakukan Persetubuhan atau cabul terhadap anak tirinya sendiri. Seingat tersangka perbuatan persetubuhan atau cabul tersebut di lakukan sebanyak tujuh kali," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Yang pertama di lakukan oleh tersangka di Desa Temajuk, tersangka lakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Desember 2018 sekira jam 04.30 Wib di dalam kamar mes sewaktu tersangka bekerja disana membawa istri dan anak tirinya tersebut," bebernya.

Selanjutnya, NA (39) kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu.

Yang mana perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka dirumah mertuanya sendiri sewaktu tersangka masih tinggal menumpang dirumah mertuanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved