Penjualan Manusia
Om Bob Jual Bocah Pengamen Jalanan ke Om-om Penyuka Sesama Jenis, Awalnya Cuma Ngajak Jalan-jalan
Ajak melewati pergantian tahun baru, Om Bob kemudian ngajak jalan-jalan. Lantas bocah pengamen ini dijual ke om-om penyuka sesama jenis.
Ia kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penjualan bocah laki-laki ke prostitusi sesama jenis.
Sidang terhadap terdakwa Imam berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 22 Mei 2019.
Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah memperdagangkan orang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Jadi, dituntut 5 tahun dan denda pidana 120 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkap JPU.
***
BACA JUGA
Baca: BI Sulut Siapkan Dana Tunai Rp 2, 3 Triliun untuk Lebaran
Baca: Kebutuhan Bawang Putih di Lebaran 190 Ton, Disperindag Sulut Jamin Stok Cukup
Baca: Jawara Liga Super Malaysia, Johor Darul Takzim Kalah Banyak di Fase Grup E Liga Champions Asia
Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal, Ungkapan Putra Sulung setelah Sang Abi Berpulang: Mohon Maaf
Baca: Kiprah Massimiliano Allegri Bersama Juventus Ukir Rekor Apik, Ungguli Raihan Pep Guardiola
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Om Bob Jual Bocah Lelaki Ini kepada Pria Penyuka Sesama Jenis