Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Terus Dalami Korupsi Mantan Ketua PPP: Begini Pengakuan Menag

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap seleksi jabatan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Ia diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Komisi XI Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Selepas menyelesaikan pemeriksaan, pewarta mengonfirmasi terkait uang yang disita KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman yang ditemukan pada Selasa (19/3). Diketahui saat itu tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30.000 dari dalam laci meja kerja di ruang Lukman.

Menag Lukman mengaku kalau uang tersebut merupakan uang DOM (Dana Operasional Menteri) yang didapatnya dari kegiatan pembinaan di Kemenag. "Saya jelaskan bahwa semua itu (uang) adalah akumulasi dari dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya, dan itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis(23/5).

Baca: Terungkap, Lukman Hakim Dapat Kompensasi Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

"Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik ke luar negeri ataupun di dalam negeri," sambung Lukman.

Selain itu, diketahui Lukman juga menerima uang Rp 10 juta dari tersangka Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Namun, ketika hendak dikonfirmasi mengenai soal tersebut, Lukman buru-buru berjalan menuju mobilnya. Ia enggan menjawab.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy yang juga mantan Ketua Umum PPP membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Romy juga diduga bekerjasama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terhadap kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pada hari ini, penyidik KPK memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca: Kepada Penyidik KPK, Menteri Agama Jelaskan Temuan Uang di Meja Kerjanya

Seusai diperiksa, Lukman menyebut jika uang temuan di laci meja ruang kerja senilai Rp 180 juta dan USD 30.000 yang disita KPK merupakan uang DOM (Dana Operasional Menteri).

"Saya jelaskan bahwa semua itu (uang) adalah akumulasi dari dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya, dan itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik ke luar negeri ataupun di dalam negeri," sambung Lukman.

Namun, menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya bakal menelusuri sumber uang tersebut. "KPK tentu akan mendalami Informasi ini dan melihat bukti-bukti lain terkait dengan sumber dana uang tersebut. Karena pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan 1 pihak saja," kata Febri.

Lanjut Febri, ketika diperiksa Lukman mengakui bahwa uang di dalam lacinya yang disita KPK pada Selasa (19/3) lalu memang uang miliknya. Hanya saja, kata Febri, Lukman mengatakan uang tersebut berasal dari honor dan lain-lain.

"Jadi penyidik membutuhkan pendalaman terkait sumber dan asal-usul uang uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di laci meja kerja menag," ujar Febri.

KPK lanjut Febri juga menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, KPK telah melakukan serangkaian kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010.

Febri mengatakan temuan dari hasil kajian tersebut telah disampaikan pada pihak Kemenag untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, hanya sebagian yang telah dilaksanakan. "Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," ujar Febri.

Febri mengatakan setidaknya ada lima aspek utama yang dikaji KPK dengan terdapat total 48 temuan. Kelimanya yaitu regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), manajemen SDM (3 temuan) dan manajemen kesehatan (4 temuan).

"Pada 2010 sampai 2012, sebanyak 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti," ungkap Febri.

Baca: KPK: Mayoritas Koruptor Berpendidikan Tinggi, Tamatan SMA Perannya hanya Turut Serta

Febri menjabarkan beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan yang berisiko pembosoran lantaran selain dari BPIH juga dari APBN.

Selanjutnya, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai sub-direktorat, masa berlaku izin KBIH, pembiayaan dalam manasik haji, dan problem di pemondokan dan jasa katering haji. Kemudian, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, penggunaan biaya indirect cost yang tidak sesuai serta pungutan liar di embarkasi.

Febri mengatakan komisi antirasuah bahkan sudah menindak Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji. 

"Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

KPK menurutnya bahkan bisa menangani perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan baru yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan penyelenggaran ibadah haji.

Demi mendalami dugaan ini, KPK sudah memintai keterangan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (22/5). Namun, Menag Lukman enggan berkomentar apapun.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga tengah melakukan pembaruan atau pengembangan kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji sebagai upaya pencegahan penyelewengan.

Hal ini, lanjut Febri, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran. (Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved