Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Kasus Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Kembarnya Resmi Tembus Kejaksaan

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring mengatakan, sang ayah tiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA/HUMAS POLSEK PINOLOSIAN
Gadis Kembar di Bolsel Dicabuli Sejak 2015, Dipaksa Bergantian Layani Nafsu Sang Ayah Tiri 

"Setelah kami BAP ternyata sang ibu sudah tahu. Bahkan sudah sejak Ramadan tahun lalu," bebernya.

Perwira dua balok ini menambahkan, jika sang ibu pernah memergoki suaminya di kamar berdua dengan dua putrinya.

"Anehnya dia tidak marah pada sang suami, justru marahnya kepada kedua korban," aku dia.

Herdi mengaku jika dalam kasus ini sudah terjadi pembiaran.

"Ibu korban juga sempat meminta anaknya untuk cabut laporan. Tapi ayah kandung korban tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini," tegas dia.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (43) warga Kecamatan Pinolosian tega memerkosa dua anak tirinya selama bertahun-tahun, sebut saja Kemuning (17) dan Mawar (17).

Dari informasi yang diperoleh TribunManado.co.id, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2015.

Namun baru terbongkar setelah korban mengadu pada neneknya pada April 2019.

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring, membeberkan jika korban adalah anak tiri dan kembar bersaudara.

"Korbannya kembar dan laporan baru saja kami terima beberapa hari lalu," ujar dia.

Herdi mengaku bahkan aksi tersebut sudah diketahui oleh sang istri.

Akan tetapi, istrinya juga hanya memarahi kedua anaknya.

"Mungkin karena malu aib ini terbongkar," ungkap Herdi.

Dari pengakuan korban, keduanya dipaksa melayani sang ayah secara bergantian.

Bahkan salah satu anak diminta untuk menjaga pintu ketika ayahnya melakukan aksi bejat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved