Aksi 22 Mei
Berikut 3 Senjata Api yang Dipakai Demonstran saat Aksi 22 Mei, 1 Laras dari Purn Danjen Kopassus
Tiga senjata sitaan itu berasal dari penangkapan enam orang, diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.
Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.
Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.
"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.
Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei, Wiranto tidak mau menjawab.
Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.
"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun.
Itu ada hukumnya, ada undang-undang.
Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi sebelumnya mengatakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.
Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.