Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kirim Surat Permintaan Maaf, Ini Isinya

Terancam hukuman manti, HS (25) pria yang melontarkan ancaman penggal Jokowi kirim surat permintaan maaf

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jambi
Pelaku ancaman 'penggal kepala Jokowi' ditangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terancam hukuman manti, HS (25) pria yang melontarkan ancaman penggal Jokowi kirim surat permintaan maaf.

Ancaman hukuman mati itu diberikan sebab tindakan HS tergolong sebagai perbuatan makar.

Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.

Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Baca: Perempuan Perekam Penggal Jokowi Tertunduk: Sita Hp dan Kacamata Hitam

Baca: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Terungkap Rencananya Abis Lebaran

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

Hal ini disampaikan  Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Berbanding terbalik dengan ancaman yang ingin pengal kepala Jokowi, HS kini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf untuk presiden.

Dikutip dari Kontan, HS menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved