Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerkosaan

KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Perempuan Seumurannya, Bawa Nama Ormas hingga Paksa Berhubungan Intim

Seorang Pemuda bernama Dedy Wahyu ( 18) nekat melakukan penganiyaan dan pemerkosaan terhadap perempuan seumurannya.

Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pemuda bernama Dedy Wahyu ( 18) nekat melakukan penganiyaan dan pemerkosaan terhadap perempuan seumurannya.

Aksi jahat Dedy Wahyu dilakukan dengan mengaku sebagai anggota ormas. 

Korban berinisial DPT (18 ) merasa takut dengan sebutan ormas itu, langsung mengikuti ajakan ketemuan dengan pelaku, hingga berujung pada pemerkosan di sebuah penginapan.

Berdasarkan hasil rilis Polresta Denpasar pada Rabu (22/5/2019) siang, tersangka sehari-hari tinggal di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Kuta Selatan, Badung, Bali dan bekerja di perusahaan watersport, Tanjung Benoa, Nusa Dua.

Dedy Wahyu berhasil ditangkap pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 19.00 Wita oleh team Opsnal Unit V Polresta Denpasar, di rumah keluarganya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur.

"Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan rilis terhadap kasus tindak pidana 285 KUHP. Kita berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka inisal DDW (18)," ujar Kapolres  AKBP Benny Pramono 

"Korban berinisial DPT (18). Pelaku berhasil kami amankan di Jawa Timur, wilayah Malang pada hari Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 wita," lanjutnya.

Baca: Khawatir Tidak Ada yang Menafkahi Bila Suami Dipenjara, Istri Bantu Pemerkosaan Dua Anak Kandungnya

Baca: Siswa SD Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA, Miliki Hubungan Darah dengan Korban, Ini Penjelasannya

Baca: Berkas Kasus Pemerkosaan Gadis Pinolosian oleh 2 Mahasiswa, Segera Masuk Kejaksaan

Dijelaskan Pramono, dari hasil laporan polisi LP/538/V/2019/BALI/Resta Dps, korban bernama DPT (18) asal Banyuwangi yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan.

Diceritakan, awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada 11 Mei 2019 lalu.

Melalui pesan Facebook Messenger, korban dan pelaku saling berkomunikasi hingga berlanjut video call setelah bertukar nomor WhatsApp.

Pada hari Rabu (15/5/2019), tersangka mengajak korban bertemu, namun korban sempat ditolak.

Tersangka lalu mengancam korban dengan mengaku sebagai anggora salah-satu ormas di Bali, dan akan mendatangi korban jika menolak ajakannya.

"Pelaku sempat mengaku sebagai ormas dan mengancam korban, korban pun mengiyakan. Sehingga ada unsur pemaksaan disini," kata Wakapolresta Denpasar.

Mereka kemudian bertemu di dekat tempat tinggal tersangka, setelah bertemu tersangka mengajak korbannya jalan-jalan.

Tetapi, ajakan jalan-jalan tersebut mengarah ke sebuah penginapan di Pondok Arta, Jalan Mertasari Nomor 919, Sanur, Denpasar Selatan.

Polresta Denpasar merilis kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Dedi Wahyu (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019) siang. Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur
Polresta Denpasar merilis kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Dedi Wahyu (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019) siang. Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur (Tribun Bali)

Tersangka berdalih mampir ke kos temannya, namun ternyata tersangka mem-booking kamar untuk melakukan aksi bejatnya.

"Korban menolak dan hendak berteriak saat diajak masuk ke kamar, korban dipukul dan dicekik oleh tersangka," tambahnya.

Melihat korban tak berdaya, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumahnya.

Sehari setelah menerima tindak penganiayaan dan pemerkosaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Kamis (16/5/2019) pukul 23.00 Wita.

Pada Minggu (19/5/2019) pukul 23.30 Wita, team opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan pun memerintahkan Kanit V AKP Bambang Haryanto bersama team opsnal unit V berangkat ke Jawa Timur.

Tiba di lokasi di daerah Malang,tersangka Deddy Wahyu akhirnya diringkus di rumah keluarga ibu kandungnya.

Pakaian korban serta tersangka menjadi barang bukti dari kasus ini.

"Baru kenalnya lewat Facebook. Hampir satu atau dua bulan kenalnya. Kemungkinan sudah direncanakan oleh pelaku,"

"Akibat kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.(*

Gadis 15 Tahun Jadi Langganan Pemerkosaan Oknum Ketua RT

Seorang gadis berusia 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ED (50) oknum Ketua RT. 

Tak hanya sendiri, ternyata bibi korban juga turut andil dalam peristiwa pemerkosaan tersebut.

ED diketahui merupakan oknum Ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban, dan kini ia beserta bibi korban telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.

Ia kemudian mengajak korban menuju sebuah hotel di Kota Pontianak. 

Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku ED kemudian mengancam serta memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Setelah melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada korban, ED kemudian mengambil foto korban yang sedang tak mengenakan busana.

Foto itulah yang kemudian menjadi senjata baginya untuk mengancam korban agar tak mengadu kepada siapapun.

Setelah kejadian pada Juni 2017 silam itu, ED kemudian keterusan melakukan tindakan tak senonoh tersebut terhadap korban.

Hampir setiap pekan, ED mengajak korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut.

Apabila korban menolak, maka ia akan mengancam untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh korban kepada teman-temannya.

NB juga menerangkan bahwa tak jarang ED melakukan tindakan kekerasan kepadanya jika menolak untuk menuruti nafsunya.

Keterangan tersebut diungkapkan NB ketika ditemui di kediaman pamannya.

"Dia itu fotonya maksa, terus dia selalu ngancam, kalau saya ndak mau dia mau nyebarkan foto-foto ke kawan-kawan saya," sebut NB, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Sabtu (11/5/2019).

Korban yang merasa tertekan karena setiap minggu harus memuaskan nafsu oknum Ketua RT tersebut lantas memutuskan untuk berkeluh kesah kepada bibinya, lantaran sang bibi sudah ia anggap sebagai orang yang tepat dan dapat memberikan solusi atas apa yang dialaminya.

"Saya cerita sama bibi, karena saya lihat bibi itu, mukanya itukan orangnya ndak comel."

"Saya mau cerita sama orangtua masih takut, dan saya lihat bibi orangnya ndak suka bocorkan rahasia, jadi saya cerita sama dia," jelas NB.

Namun ternyata keputusannya tersebut merupakan keputusan yang salah.

Pada saat NB menceritakan apa yang dialaminya kepada sang bibi, saat itu bibinya tak memberikan respons apapun.

Ia juga tak memberikan solusi atas masalah yang ia alami.

Sang bibi justru malah turut mengantar jemput NB untuk menemui ED setiap pekannya semenjak bulan Januari 2019.

Bahkan bibi korban juga mendapatkan kompensasi berupa uang dari ED setiap dirinya mengantar jemput korban.

"Pertama pas saya sama bibi di jalan, ED berhentikan saya, lalu ngasi duit 100 untuk saya kasih sama bibi."

"Selepas itu bibi tu ikut terus, ngantar saya ketemu sama si ED. Kadang-kadang pinjam motor tetangga buat ngantar saya," jelasnya.

BACA BERITA TERPOPULER

Baca: Istri yang Dihabisi Suami karena Minta Rp 700 Ribu Sekali Berhubungan Badan, Ternyata Kader Golkar

Baca: Kronologis Demo Rusuh di Bawaslu, Massa Bentrok dengan Polisi Selama 5 Jam, Gunakan Batu dan Petasan

Baca: Wanita Diperkosa Bergilir 2 Pencuri Bertopeng, Rambutnya Dipotong, Tubuhnya Disiram Cairan Asam

Baca: Amien Rais Mendatangi Polda Metro Jaya Dini Hari, Saat Ditanya Jawabannya Singkat

Follow juga akun instagram tribunmanado

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved