Kasus Dugaan Makar
Polisi Tarik SPDP terkait Kasus Dugaan Makar dengan Terlapor Prabowo Subianto, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Alasan Polda Metro Jaya menarik surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atas nama terlapor Prabowo Subianto
Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo Subianto.
Mengingat, katanya, Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," jelas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Baca: HEBOH Viral Video Perang Geng Motor vs Ojek Online, Laksana Tak Terhindarkan, Senjata Api Ikut Serta
Baca: Rekapitulasi Nasional KPU, Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen
Baca: Alasan Orang Terkaya Jack Ma Minta Karyawan Berhubungan Intim 669, 6 Kali dalam 6 Hari
Follow juga akun instagram tribunmanado
Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya
Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju
Baca: KABAR Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Makar, Ini Tanggapan Pihak Gerindra
Menurut Argo Yuwono, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.
Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga, pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo Subianto.
"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo Yuwono.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDPtersebut."
Penjelasan BPN
Terkait hal tersebut, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade memberikan tanggapan.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana," kata Andre, Selasa (21/5/2019).
Wasekjen Partai Gerindra ini mengakui Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor namun status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," ujar Andre.
"Pak Prabowo sebagai paslon juga tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi UU (Undang-undang)," Andre menambahkan.
Cuitan Fahri Hamzah
Surat penyidikan kasus makar yang menyeret Prabowo Subianto itu langsung mendapat tanggapan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Melalui akun twitternya, Fahri Hamzah menyindir atau mengejek polisi yang dengan mudah menarik SPDB yang telah ditujukan kepada seseorang.
"SPDP ditarik kembali.... Makar ditunda hingga waktu yg tak ditentukan....," ujar Fahri Hamzah.
Diumumkan KPU
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) lusa.
Situasi politik dan keamanan pun menghangat jelang tanggal 22 Mei. Aparat keamanan sudah bersiaga di sekitar Gedung KPU, Bawaslu, dan objek vital lainnya.
Polisi juga menangkap beberapa tokoh pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan menjadikannya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polisi sudah menahan Eggi Sudjana, dan yang teranyar pagi tadi polisi menciduk Lieus Sungkharisma, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polisi pun sudah memeriksa Kivlan Zen terkait kasus serupa. Permadi juga sudah dipanggil, begitu pula Amien Rais.
Para tokoh ini memang kerap, atau setidaknya pernah mengucapkan atau menyerukan people power, sebagai sikap mereka yang menilai ada dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Ruhut Sitompul, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengakhiri sikap tidak siap kalah.
Ruhut Sitompul juga mengingatkan Prabowo Subianto bisa jadi tersangka, jika terus mengompori masyarakat pendukungnya.
"Pak Prabowo akhirilah tdk Siap Kalah jgn terus mengompor ngompori Rakyat Indonesia, lihat pendukungMu Sudah Liar ada yg Demo ke Bawaslu Pusat mau Memenggal Leher Pak Jokowi Presiden RI ke 7," tulis Ruhut Sitompul di akun Twitter @ruhutsitompul pada 10 Mei 2019.
“Aku ingatkan kalau begini terus kemungkinan Anda bisa menjadi Tersangka” MERDEKA," sambungnya.
Lantas, benarkah Prabowo Subianto bisa jadi tersangka, jika aksi 22 Mei nanti berakhir rusuh?
Marcel Seran, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar mengatakan, sampai saat ini belum ada perkataan yang keluar dari mulut PrabowoSubianto, yang menyatakan ia akan melakukan people power jika hasil Pemilu 2019 menyatakan ia kalah.
Prabowo Subianto, kata Marcel Seran, hanya mengatakan ia tidak akan mengakui hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU, dan itu tidak terkait pasal makar, tapi masih dalam koridor persoalan pemilu.
"Prabowo bisa jadi tersangka, bila berdasarkan hasil pemeriksan terhadap orang-orang yang sudah jadi tersangka kasus dugaan makar, ada bukti terkait," ujar Marcel Seran saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (20/5/2019).
Artinya, jelas Marcel Seran, jika berdasarkan hasil pemeriksaan Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma Kivlan Zen, Permadi, dan Amien Rais nanti, ada bukti kuat seperti dokumen, rekaman, dan lainnya, yang menyatakan Prabowo Subianto pernah menyebut people power, atau bahkan menginstruksikannya, maka capres nomor urut 02 itu bisa jadi tersangka.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya, dalam pidato pemaparan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo Subianto mengatakan bahwa masa depan bangsa berada di pundak KPU.
Masa depan bangsa, katanya, bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2019, atau menghentikannya.
"Kalau kau memilih ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya, mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita, bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," paparnya.
BACA BERITA TERPOPULER
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 21 Mei 2019, Capricorn Merasa Nyaman Sagitarius Kacau
Baca: TERBARU Penghitungan Suara Pilpres 34 Provinsi Tuntas, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi
Baca: Penyelundupan Senjata 22 Mei Digagalkan: Begini Skenario Teroris Bikin Rusuh Jakarta
Baca: Skenario 22 Mei Rusuh: Begini Reaksi Gultor Kopassus dan Densus 88
Baca: Bermanja-manja dengan Pasangan Saat Puasa, Termasuk Ciuman dan Pelukan, Bolehkah?
Follow Fanpage tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV