Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pelaku Mutilasi Korban dan Tato Namanya di Telapak Kaki

Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Matahari Pasar Besar Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUN JATIM
Ilustrasi mutilasi tubuh 

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya, korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya. 

SIMAK BERITA TERPOPULER TRIBUN MANADO:

Baca: Kabar Terbaru Bupati Talaud Sri Wahyumi Kasus Korupsi: Ungkap Barang Bukti hingga Membunuh Karakter

Baca: Ternyata Selain Pacar Irene Soenarno, Polisi Juga Panggil Nama Ini untuk Diminta Keterangan

Baca: Sejarah Islam di Manado Tak Lepas dari Kisah Dua Masjid Ini

Follow Instagram Tribun Manado :

Subscribe Youtube Tribun Manado Tv :

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mutilasi Pasar Besar Malang, Fakta Baru Terungkap : Sugeng Sempat Beri Makan Korban Lalu Lakukan Ini

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved