Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pencabulan

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun

pria berinisial N (48) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 10 tahun

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA POLRES TOMOHON
Pria Berusia 48 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun 

Kasat reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri membenarkan kasus cabul tersebut. Ia memerintahkan piket reskrim untuk memproses kasus ini.

Tangkap Tersangka Cabul Lainnya

Sebelumnya, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tomohon Tengah

"Team Urc Totosik berhasil membekukHR, (46) warga Kolongan Satu yang diduga telah melakukan perbuatan Cabul terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga berusia 6 tahun," ujar Komandan Tim Totosik Bripka Yanny Watung.

Bripka Yanny Watung menerangkan pihaknya sempat kesulitan karena tersangka berpindah-pindah tempat.

"Pelariannya terhenti ketika saat terduga berada di salah satu warung di kelurahan Matani Tiga. Ia tanpa melakukan perlawanan dan menyerahkan diri," katanya.

BACA BERITA TERPOPULER

Baca: Raja Judi Indonesia Bawa Uang Miliaran Rupiah Untuk Pengobatan Gratis.

Baca: Ketika Suster Katolik Nyanyikan Lagu Alhamdulilah di Hadapan Shintia Nuriyah Wahid

Baca: Bukan Air, Hujan di Jupiter dan Saturnus Berupa Permata

Baca: Sosok Siswa Indonesia Jadi Buron Paling Dicari di Dunia, Kepala Dihargai Puluhan Juta Rupiah

Baca: Fakta-fakta Teror Bom Jelang Gerakan 22 Mei, Ada 6 Bom Daya Ledak Tinggi akan Diledakkan di KPU RI

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved