Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

Amien Rais Besok Diperiksa Kepolisian Terkait Kasus Makar, Jadi Tersangka?

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Amien Rais, dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (20/5/2019)...

Editor: Rhendi Umar
YOUTUBE
Kapitra Ampera Desak Amien Rais Harus Minta Maaf ke Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Amien Rais, dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (20/5/2019)

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut.

 "Besok (Senin, 20/5) Amien Rais diperiksa Krimum Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Argo.
Argo menjelaskan pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," katanya.

Ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo menjawab "Semua kemungkinan bisa terjadi."

Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Baca: Tim Hukum Bentukan Wiranto Awasi Amien Rais Cs

Baca: TKN Jokowi-Maruf Siapkan Pertandingan dengan Amien Rais Terkait Wacana People Powernya

Baca: Bara Hasibuan Lawan Pernyataan Amien Rais, Tegaskan PAN Tak Ikut Gerakan People Power

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Janggal

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, menilai janggal penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.

Padahal menurutnya, Eggi sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam Polda Metro Jaya.

"Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 (Mei 2019) itu jam 4 sore sampai 7 pagi, diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tapi pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved