Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Mati

Steve Emmanuel Terancam Vonis Mati, Inilah Kisah Permintaan Terakhir Terpidana Mati Paling Fenomenal

Steve Emanuel disidang lantaran tertangkap membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018).

Editor: Rizali Posumah
via MANABERITA.com
Ilustrasi eksekusi tembak mati 

Pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman mati atas sederet kejahatan yang dilakukannya.

Ilustrasi eksekusi tembak mati.
Ilustrasi eksekusi tembak mati. (ist/www.rmol.co)

Berhadapan dengan 12 penembak

Dengan mata tertutup kain merah dia telah diikat pada dua tiang tegak lurus dengan celah ± 10 cm di belakang tubuhnya.

Di belakang tiang diberi tumpukan karung berisi pasir untuk menahan laju peluru.

Badan besar sedikit gemuk itu diikat agar tetap berdiri tegap sebelum eksekusi dan tidak jatuh tersungkur setelah menjalani hukuman mati.

Kepalanya juga diselubungi kantung kain agar mimiknya tidak terlihat regu tembak.

Di atas dua bilah papan, telapak kakinya yang telanjang itu ikut menahan beban tubuhnya.

Di sekeliling kakinya diberi daun-daun kelor yang konon merupakan "penawar" bila seseorang mempunyai jimat.

Saya berada tak jauh di depannya mengamati apakah posisinya sudah benar dan ikatan talinya cukup kuat.

Detik-detik terakhir sebelum peluru menghunjam tubuhnya, tiba-tiba dia memanggil-manggil nama saya.

"Pak Darto, pak Darto (bukan nama sebenamya)!" Saya terkejut dan mendekat.

"Pak Darto, dengan ini saya mengucapkan terima kasih. Bapak sudah memberitahu akan dilaksanakannya hukuman mati kepada saya. Saat ini pula saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya menitipkan jenazah saya nanti pada Pak Darto dan minta tolong diserahkan kepada keluarga saya," pintanya.

Ilustrasi ekekusi tembak mati
Ilustrasi eksekusi tembak mati (via MANABERITA.com)

Bulu kuduk saya berdiri mendengar kata-katanya.

Kesempatan ini saya pergunakan untuk memberi pengertian kepadanya, bahwa saya hanya sebagai petugas yang mendapat perintah untuk melaksanakan hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved