Kemenhub Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Berikut Daftar Terkini Harga Tiket Rute Populer
Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000
Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 2.851.000 dan batas bawah Rp 998.000
Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 1.613.000 dan batas bawah Rp 565.000
Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp 2.262.000 dan batas bawah Rp 792.000
Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.296.000 dan batas bawah Rp 454.000
Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 2.105.000 dan batas bawah Rp 737.000
Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 3.717.000 dan batas bawah Rp 1.301.000
Baca: Kritik Foto Seksi Kang Sayur vs Paha Ayam Nikita Mirzani, Orang Ini Malah Diserbu Fans Niki
Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller lebih dari 30 seat)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.481.000 dan batas bawah Rp 518.000
Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.264.000 dan batas bawah Rp 442.000
Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 1.366.000 dan batas bawah Rp 478.000
Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000
Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 1.757.000 dan batas bawah Rp 615.000
Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 1.393.000 dan batas bawah Rp 488.000
Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 852.000 dan batas bawah Rp 298.000
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pesawat513135.jpg)