Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenhub Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Berikut Daftar Terkini Harga Tiket Rute Populer

Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Istimewa
ilustrasi pesawat 

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp  2.851.000  dan batas bawah Rp 998.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp  1.613.000  dan batas bawah Rp 565.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  2.262.000  dan batas bawah Rp 792.000

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.296.000 dan batas bawah Rp 454.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 2.105.000  dan batas bawah Rp 737.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 3.717.000  dan batas bawah Rp 1.301.000

Baca: Kritik Foto Seksi Kang Sayur vs Paha Ayam Nikita Mirzani, Orang Ini Malah Diserbu Fans Niki

Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller lebih dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.481.000  dan batas bawah Rp 518.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.264.000  dan batas bawah Rp 442.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp  1.366.000 dan batas bawah Rp 478.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000   dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp  1.757.000 dan batas bawah Rp 615.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp   1.393.000 dan batas bawah Rp 488.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp  852.000  dan batas bawah Rp 298.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved