Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Cemburu Buta: Suami Bacok Istrinya hingga Nyaris Tewas, Karena Mengobrol dengan Mantan Pacar

"Motifnya cemburu, sebab pelaku atau suami korban pernah melihat korban (rika wulandari) ngobrol dengan mantan pacarnya," katanya.

YOUTUBE
ilustrasi Pembunuh Sadis di Kediri Ngaku Cemburu Korban Diduga Jadi Selingkuhan sang Istri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir heboh dengan kasus kekerasan berujung pembacokan yang dilakukan oleh salah satu warganya.

Rika Wulandari (17) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya suaminya sendiri Irwan (20) mengunakan senjata tajam jenis parang Kamis (16/5/2019) malam.

Rika yang mengalami luka parah di sekujur tubuh langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ogan Ilir.

Sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk mendapat perawatan intensif karena luka yang cukup parah.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Zahirin menjelaskan, kronologis kejadian yang menggemparkan warga Desa Sukajadi itu berawal dari keributan mulut antara korban dengan suaminya.

Ditengah cekcok mulut, Irwan mengambil parang lalu membacok korban.

Merasa nyawanya terancam, Korban langsung melindungi diri menggunakan tangan kanan.

Baca: Istri dan Selingkuhan Habisi Suami Pakai Pembunuh Bayaran, Kesal Karena Disantet Tak Mempan

Akibat kejadian tersebut, lanjut Zahirin, korban mengalami luka bacok di bahu sebelah kiri sebanyak tiga lubang.

Luka bacok pada bagian jari telunjuk sebelah kanan hampir putus, jari telunjuk sebelah kiri putus, dan luka bacok kepala sebelah kiri sebanyak satu liang.

"Motifnya cemburu, sebab pelaku atau suami korban pernah melihat korban (rika wulandari) ngobrol dengan mantan pacarnya," katanya.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung memberi pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit.

Oleh warga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Muara Kuang.

“Pelaku Irwan yang merupakan suami korban sudah kami amankan di rumahnya, saat ini kami tahan di Mapolsek Muara Kuang,

” katanya Atas perbuatannya Irwan terancam pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) no 23 pasal 44 ayat 1 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Baca: Polisi 32 Tahun Dipecat Setelah Ketahuan Gay, Berawal dari Valentine dan Handphone yang Diperiksa

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved