Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Gay

Polisi 32 Tahun Dipecat Setelah Ketahuan Gay, Berawal dari Valentine dan Handphone yang Diperiksa

Baru-baru ini seorang polisi dipecat gegara diketahui memiliki kecendrungan seksual yang menyinmpang.

Editor: Indry Panigoro
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pasangan gay. 

TRIBUNMANDO.CO.ID - Setiap instansi pasti memiliki aturan dan kode etik.

Tak terkecuali di instansi Polri.

Baru-baru ini seorang polisi dipecat gegara diketahui memiliki kecendrungan seksual yang menyinmpang.

Seorang polisi di Indonesia dipecat setelah ketahuan gay, bermula dari hari Valentine.

Seorang polisi di Semarang, Jawa Tengah menggugat Polda Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.

TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela".

Baca: Polisi Ungkap Fakta Penangkapan 68 Terduga Teroris Selama 2019, Rencana Menyerang 22 Mei

Baca: Dokter Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Kematian KPPS, Ini Alasannya

Baca: Polisi Temukan Sajam dan Sabu Saat Memeriksa Seorang Pria di Teras Rumahnya

Ia yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya.

Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/5/2019).

Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016.

Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.

"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas.

Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal atau paminal.

Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan "untuk proses lebih lanjut".

Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved