Ingat Kapal Pembangkit Listrik yang Sempat Disegel? Begini Status Izinnya Sekarang
Masih ingat heboh penyegelan kapal pembangkit listrik atau genset MVPP Zeynep Sultan yang memasok listrik ke Sulut?
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID- Masih ingat heboh penyegelan kapal pembangkit listrik atau genset MVPP Zeynep Sultan yang memasok listrik ke Sulut?
Saat ini kapal tersebut bisa beroperasi tanpa alangan. Izin kapal milik perusahaan Turki, Karadeniz Karpowership telah diubah dari izin impor sementara menjadi izin impor tetap.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado, Nyoman Adhi S mengatakan Zeynep Sultan kini sudah memiliki izin impor tetap.
"Dia (kapal) sekarang izin impor untuk dipakai. Sudah tetap," kata Nyoman kepada Tribun Manado, Selasa (14/05/2019) malam usai buka puasa bersama.

Katanya, penyegelan waktu itu karena izin impor sementara Kapal Zeynep Sultan sudah jatuh tempo per 19 Februari 2019.
"Lima hari setelah penyegelan baru dibuka. Izin tetapnya sudah ada," ujar Nyoman yang didampingi Kasi KIP Ari Sugiarto.
Ia mengatakan, penyegelan tak bermaksud menghambat investasi. Apalagi mengganggu kenyamanan masyarakat
"Kami sadar listrik kebutuhan pokok dan perannya vital tapi penegakan aturan juga sebagai lambang kedaulatan negara," ujar dia.
Bea Cukai juga telah mempertimbangkan, meski kapal disegel, tak ada pemadaman masif karena PLN telah memiliki cadangan pembangkit sendiri. (ndo)
Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya
Baca: Firasat Sang Ibu: Irene Soenarno Banyak Menciumnya, Siswi Tewas Ditabrak Saat Rayakan Kelulusan
Baca: Pergoki Istri Berhubungan Intim dengan Teman di Kamar Mandi, Suami Mengamuk saat Dengar Ungkapan Ini