Darah & Selingkuh
TRAGIS! Suami Dibunuh Istri & Selingkuhannya Lantaran Hamili Perempuan Lain
Persengkokolan Istri dan selingkuhannya bunuh suami karena hamili perempuan lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang istri bersama pria selingkuhannya sekongkol membunuh suaminya di Bandar Lampung.
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perselingkuhan yang dilakukan suami hingga menyebabkan seorang wanita hamil dan meminta pertanggungjawaban.
Dua pelaku yang bersekongkol membunuh korban Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, akhirnya jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin 13 Mei 2019.
Keduanya adalah istri korban, Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.
Lalu selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Persidangan ini pun digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
JPU Eko Winangto pun menghadirkan lima saksi diantaranya saksi Ari Anggara.
Dalam kesaksiannya, Angga nama panggilannya tidak mengetahui persis.
"Pertama saya gak tahu, yang jelas mengalami luka tusuk. Begitu di RS, saya tanya istri korban, dia bilang gak tahu tiba-tiba ada yang nusuk aa Andi," ujar Angga.
Angga pun mengaku istri korban tidak menuturkan siapa pelaku penusuknya.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Baca: Bunuh Suami, Wanita Bersama Selingkuhannya Dituntut Masing-masing 15 Tahun Penjara dan Seumur Hidup
Baca: Viral Detik-detik Mempelai Pria Putar Video Perselingkuhan Calon Istri di Pernikahan Mereka
Baca: Diciduk Istri Bareng Wanita Lain di Kamar, Suami Malah Lindungi Selingkuhan, Seprai Ungu Jadi Saksi
Meski demikian, Angga mengakui jika pasangan suami istri Andi dan Rina ada masalah.
"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini, saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga, cerita gugurin kandungan.
Dan saya cuman sekali mendengar kalau cekcok salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.
Dalam dakwaannya JPU Eko Winangto, perbuatan terdakwa bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018, saat terdakwa Rina berkenalan dengan terdakwa Mimin alias Meo.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kedamaian, Bandar Lampung.
Pada saat berkenalan tersebut, terdakwa Rina berstatus sebagai istri dari korban Andi, sedangkan terdakwa Mimin berstatus duda yang telah bercerai dengan istrinya.
Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama tersebut, terdakwa Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.
"Keduanya pun terjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan korban Andi.
Cekcok ini timbul setelah korban bercerita jika dia menghamili seorang wanita dan pihak wanita tersebut meminta tanggung jawab.
"Mendengar hal ini terdakwa Rina marah dan minta diceraikan, namun korban tidak mau," sebut JPU.
Karena merasa sakit hati, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
"Dalam percakapannya meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.
Terdakwa Mimin pun menyetujui hal ini, kemudian hari Rabu 12 Desember 2018, terdakwa Mimin pada dini hari mendatangi rumah korban.
Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk kedalam rumah dan mengambil satu bantal.
"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya.
Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah, sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.
Sementara Rina meminta bantuan keluarga korban.
Atas perbuatan keduanya diancam dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Dakwaan kedua diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait:
Baca: Heboh, Selingkuhan Istri Tanpa Busana Dibacok oleh Suami saat Kepergok Berhubungan Intim
Baca: Sakit Hati lantaran Istri Selingkuh, Narkoba Jadi Pelampiasan Korlap Ormas Ini
Baca: Dituduh Selingkuh oleh Yama Carlos, Ini Sosok Arfita Dwi Putri yang Mencuri Perhatian
Follow Instagram @tribun_manado :
Baca: Heboh, Muda-Mudi Ini Buka Baju di Tempat Umum saat Bangunkan Sahur, Masyarakat Geram
Baca: Heboh, Penanam Jagung Temukan Jasad Terbakar Berkaos Polisi, Ada Luka di Bagian Muka dan Perut
Baca: Oknum Co-Ass di RS Kandou Diduga Tertidur Saat Menjaga Pasien, Bayi Prematur Meninggal Dunia
Berita Gosip Artis:
Baca: Luna Maya Sebut Pria Idamannya Berzodiak Virgo dan Pandai Bikin Lagu, Ariel Noah?
Baca: Kedekatan Gempita dan Sophia Latjuba Semakin Akrab, Ini Doa & Kode dari Netizen untuk Papa Gading
Baca: Ternyata Begini Perlakuan Fadel Islami Pada Kedua Anak Muzdalifah
Berita Nasional Lainnya:
Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Real Count KPU Pilpres, 13/05/19 Pkl.16.00 WIB, 4 Daerah Sudah 100%
Baca: UPDATE pemilu2019.kpu.go.id Real Count KPU Pileg, 13/05/19 Pkl.07.30 WIB, Golkar & Gerindra Bersaing
Baca: Hasil Situng Resmi KPU C1 Pilpres 2019 di 8 Provinsi, 7 Daerah Didominasi Jokowi, Prabowo Tertinggal
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul: Istri dan Selingkuhan Sekongkol Bunuh Suami Gara-gara Hamili Perempuan Lain
Subscribe Channel Youtube Tribun Manado :