Bunuh Suami, Wanita Bersama Selingkuhannya Dituntut Masing-masing 15 Tahun Penjara dan Seumur Hidup
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUPidana tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Marliah (31), warga Desa Teupin Reusep yang menyuruh selingkuhannya Syafrijal (42), warga Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, membunuh suaminya dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Selasa (30/4/2019) membacakan materi tuntutan kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 2 Mei 2019 : Virgo Dilema Taurus Jangan Baper
Sedangkan Safrijal yang membunuh korban dituntut dengan penjara seumur hidup.
Tuntutan itu disampaikan Harri Citra Kesuma SH dalam sidang kasus tersebut yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Fitriani SH dan Maimunsyah SH.
Wanita di Aceh Utara bersama selingkuhannya menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (30/4/2019) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca: Beli Wuling Confero atau Cortez, Gratis Liburan ke Luar Negeri
Sementara dua terdakwa yang mengenakan baju tahanan hadir ke ruang sidang tersebut didampingi pengacaranya Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.
Menurut Jaksa, terdakwa Safrijal membunuh korban di atas Sepeda Motor Supra X 125 kenderaan yang sedang berjalan dengan memukulkan kayu ke bagian wajah, sehingga korban terjatuh dalam kondisi telungkup.
Saat korban dalam kondisi telungkup, terdakwa kembali memukul korban sehingga mengenai bagian kepala belakang tiga kali dan bagian punggung satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian.
Baca: Olly Dondokambey Serahkan LPPDK Pemilu 2019 PDIP
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUPidana tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Karena itu Jaksa menuntut Marliah 15 tahun penjara dan Safrijal dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2019/05/02/bunuh-suami-wanita-aceh-utara-ini-dituntut-15-tahun-penjara-selingkuhannya-seumur-hidup.