ICW Minta KPK Kenakan Pasal Pencucian Uang Kepada Setya Novanto
Setya Novanto, diminta oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) supaya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto, diminta oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) supaya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasanya TPPU dapat membantu penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan memberikan efek jera terhadap koruptor.
Disisi lain ICW menilai KPK masih belum maksimal menggunakan pasal TPPU dalam menangani sebuah perkara.
"Setnov (Setya Novanto) misalnya. Itu kan juga tidak dijerat dengan TPPU sampai hari ini," ujar Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).
"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," kata Kurnia.
ICW mencatat dalam kurun 2016 sampai dengan 2018, Agus cs hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara.
Padahal, dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU.
"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," ujarnya.
Kurnia menyebut keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas.
Untuk Yuridis, katanya, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca: Najwa Shihab: Papa Akhirnya Masuk Penjara, Tapi Eh Ternyata Selnya Palsu!, Sindir Setya Novanto
Baca: Ini 9 Nama Anggota DPR yang Disebut Setya Novanto Terlibat Kasus E-KTP
Baca: 4 Kejanggalan yang Ditemukan Najwa Shihab Buktikan Sel Tahanan Setya Novanto Palsu
Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi.
Selain itu, realitas sekarang menunjukkan pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta.
"Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," jelasnya
Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi.
Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.
Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian.
"Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery," katanya
Di sisi lain, ICW mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 sampai dengan 2018 dalam memberantas praktik-praktik rasuah.
Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah setiap tahun.
Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57.
Sedangkan, pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.
"Kemudian pada tahun 2016 lembaga anti korupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus," kata Kurnia.
Keluarga Novanto ajukan mencicil
Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9/2018) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengabulkan permintaan tersebut.
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dia diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jika dikurskan sekarang, ganti ruginya sekitar Rp 108 miliar.
Permintaan mencicil itu diajukan keluarga Setya Novanto yang mendatangi KPK kemarin.
Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan dua surat kuasa.

Surat pertama untuk pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri berisi dana Rp 1,1 miliar kepada KPK.
"Nanti kami akan cek berapa isi rekening itu dan jika sudah bisa, tentu akan dilakukan pemindahbukuan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).
Surat kuasa lainnya untuk menerima pembayaran dari ganti rugi aset Setya Novanto yang terlewati proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di daerah Jatiwaringin.
Keluarga Setya Novanto juga tengah menjual salah satu rumah di Cipete. Perkiraan uang yang bisa terkumpul dari dua aset ini Rp 13 miliar.
Selain menerima pembayaran ganti rugi, Febri bilang, KPK akan tetap melakukan identifikasi dan pelacakan aset Setya Novanto yang bisa dieksekusi untuk pembayaran ganti rugi negara.
"Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi sejumlah aset tersebut," katanya.
Baca: Siap P3nggal Kepala Jokowi, Pemuda Pengancam Jokowi Pasrah, Polisi: Kegiatan Anda Dilarang
Baca: Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Video Viral Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden
Baca: VIRAL - Video Pemuda Asal Poso Teriak Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi, Begini Respon Emak-emak
Baca: Prabowo Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Petugas KPPS di Desa Suluun Satu
Baca: Diduga Kelelahan, Satu Petugas KPPS di Minsel Meninggal Dunia
Baca: Soal Banyaknya Petugas KPPS yang Meninggal Usai Pemilu 2019, Ini Kritikan Pedas Mulan Jameela
Baca: Ratusan Petugas KPPS Berpulang saat Tugas Pemilu, Fadli Zon Singgung Kasus Kopi Beracun Mirna
Baca: Ratusan Petugas Meninggal di Pemilu 2019, Claudia Sangari Berharap Ada Evaluasi di 2024
Berita Terpopuler:
Baca: Video Klarifikasi Dheva Suprayoga yang Dikaitkan dengan Pria yang Ingin Memenggal Kepala Jokowi
Baca: Oknum TNI Diduga Mutilasi Kasir Indomaret di Penginapan, Terungkap Ada 2 Pria Sewa Kamar yang Sama!
Baca: Wanita 20 Tahun Diperkosa 5 Pria di Depan Suaminya, Suami Gambarkan Apa yang Disebut 3 Jam di Neraka
Baca: Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Video Viral Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Setya Novanto