Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Penerimaan CPNS 2019

TERBARU - Penerimaan CPNS 2019 Bakal di Buka Bulan Oktober, Guru Honorer Diprioritaskan

BKN Sebut CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Beda dengan Aturan ini?

KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 100 ribu formasi, di kuartal III tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menpan RB, Syafrudin yang ditemui awak media dalam kegiatan Musrenbang Nasional 2019, di Shangrilla Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Sekitar Oktober 2019 lah, triwulan tahun ini," ujar dia.

Mantan Wakapolri ini mengatakan, meski belum secara detail menerangkan 100 ribu formasi CPNS 2019 itu, formasi untuk guru honorer akan diprioritaskan dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"100 ribu seluruhnya (formasi CPNS). Tetap guru honorer yang diutamakan dan di seluruh Indonesia," kata Syafrudin.

BACA POPULER: : Wanita 20 Tahun Diperkosa 5 Pria di Depan Suaminya, Suami Gambarkan Apa yang Disebut 3 Jam di Neraka

Sementara, pada Juni 2019 ini pemerintah berencana membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca: Bak Iron Man, Binatang Ini Memiliki Baju Zirah dari Logam sebagai Pelindung.

BKN Sebut CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Beda dengan Aturan ini?

Pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan.

THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei mendatang.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dicairkan, yakni bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca: Diisukan Akan Kabur ke Luar Negeri dan Diciduk Pihak Kepolisian, Kuasa Hukum Kivlan Beri Penjelasan

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
THP ini, kata Mohammad Ridwan,  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.

CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13

Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 

Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id

Baca: VIDEO Viral Wanita Diperkosa 5 Pria di Depan Suami, Terungkap 10 Menit Keluar Berasa 3 Jam di Neraka

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018

Penjelasan BKN yang menyebut CPNS 2018 yang baru tidak akan menerima THR seolah bertentangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.

PP nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentaran Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (Kemenkeu)

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebut PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam tahun Anggaran 2018.

PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS yang disebut dalam poin e Pasal 2 ayat 2.

Akankah para CPNS yang baru lulus tersebut menerima THR? 

*****

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Pantai Kombi, Pelaku Sempat Potong Kulit Kelamin Korban

Baca: Akui 2 Tahun Tinggal Bersama Hilda Vitria, Kriss Hatta Tanyakan Soal Hukuman Bagi Orang Ketiga

Baca: Hasil Final DPR RI Dapil Sulut, JWS atau Hillary Lasut Pemenang Kursi ke 6? Ini Hasilnya

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

Baca: VIRAL VIDEO Petugas SPBU Sirami Uang Rp 50 Ribu Pakai Bensin Untuk Buktikan Palsu, Ini Tanggapan BI

Baca: Bunuh dan Mutilasi PSK, Kakek 64 Tahun Masak Potongan Tubuh Korban sebelum Dibekukan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/pemerintah-bakal-buka-penerimaan-cpns-di-oktober-2019-guru-honorer-diprioritaskan. Tautan Sebelumnya http://makassar.tribunnews.com/2019/05/10/info-baru-pendaftaran-cpnspppkp3k-2019-sebentar-lagi-ini-profesi-yang-paling-diutamakan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved