Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi

Penemuan Mayat Wanita Korban Mutilasi di Penginapan, Mayatnya Diduga Kasir yang Baru Dua Hari Kerja

kondisi mayat perempuan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar Nomor 06 Penginapan Sahabat Mulia. Identitas mayat itupun belum diketahui.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
penemuan-mayat-ilustrasi 

Mereka menunggu hasil otopsi Instalasi Forensik untuk mengidentifikasi perempuan yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi.

Niat Dibakar

Lokasi ditemukannya mayat perempuan yang dimutilasi di Muba, ternyata diduga akan dibakar pelaku.

Hal ini dari hasil olah tempat kejadian, bila ditemukan barang bukti minyak tanah, obat nyamuk dan korek di dalam kamar.

"Diduga, pelaku ini mau membakar kamar dengan membuat timer menggunakan korek api, minyak tanah dan obat nyamuk," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Yustan Alviani ketika ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Jumat (10/5/2019).

BERITA POPULER:

Baca: Pria Langowan Tewas Berendam di Kolam Air Panas, Begini Penjelasan Dokter

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Pantai Kombi, Pelaku Sempat Potong Kulit Kelamin Korban

Pentol korek yang ditempelkan di obat nyamuk, diduga sebagai timer. Sehingga, ketika kamar sudah ditinggal maka dengan sendirinya pentol korek akan terbakar dan menyulut api di tempat tidur.

Dari situlah, dengan timer yang dibuat dan ada minyak tanah di dalam kamar membuat kamar menjadi terbakar. Dengan terbakarnya kamar, pelaku berharap jejak mereka akan hilang.

"Tetapi ternyata, obat nyamuknya padam. Sehingga tidak sempat membakar pentol korek api yang menjadi pemicu api untuk membakar tempat tidur," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Keji, Pelaku Mutilasi Perempuan di Sungai Lilin, Niat Bakar Jasad Korban Dalam Kamar, 

Follow Instagram Tribun Manado:

Tonton juga video di  channel kami ya!

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved